Sembunyi di Lantai Kamar hingga Dibuang ke Tanah, Polisi Bongkar Transaksi Narkoba di Desa Kawat
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- print Cetak

Satresnarkoba Polres Sanggau ringkus RA dan ES di Desa Kawat. Polisi sita sabu dan ekstasi dalam penggerebekan Jumat dini hari. (Foto: Humas Polres)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KilasSanggau.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026. Aksi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan di Dusun Pebaok, Desa Kawat.
Tim Satresnarkoba Polres Sanggau bersama personel Polsek Tayan Hilir segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Petugas berupaya memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi para pelaku di lapangan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA (48) di kediamannya. Rumah RA diduga kuat menjadi titik utama transaksi barang haram tersebut berlangsung.
Petugas kemudian melaksanakan penggeledahan badan hingga ke seluruh sudut rumah pelaku. Proses ini disaksikan oleh warga setempat guna menjamin transparansi dan keabsahan tindakan kepolisian.
Hasilnya, polisi menemukan empat paket sabu dan sepuluh butir pil ekstasi berwarna biru-hijau muda. Barang bukti ini ditemukan tergeletak di lantai kamar pribadi milik pelaku.
Petugas juga mengamankan timbangan elektronik, dua bundel plastik klip, telepon genggam, serta tas selempang. Seluruh barang ini diduga digunakan pelaku untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Hanya berselang 15 menit, petugas kembali mengamankan pria berinisial ES (39). Warga Dusun Kawat ini diringkus di lokasi yang sama saat diduga hendak melakukan transaksi.
ES sempat panik saat melihat kedatangan petugas dan mencoba membuang barang bukti. Namun, polisi berhasil menemukan tiga paket sabu yang dibuang ES di tanah samping rumah RA.
ES akhirnya mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo A16 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan buah sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Informasi cepat dari warga menjadi kunci pengungkapan ini.
“Ini menjadi bukti bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Iptu Eko Aprianto dalam keterangannya.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau. Penyidik tengah melengkapi berkas dan melakukan pendalaman guna mengejar kemungkinan adanya jaringan lain.
Polres Sanggau menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Masyarakat diajak untuk terus berani melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar