Senin, 4 Mei 2026
Trending Tags
Beranda » Bumi Daranante » Bakar! 500 Bale Pakaian Bekas Impor Ilegal Hasil Penindakan Dimusnahkan

Bakar! 500 Bale Pakaian Bekas Impor Ilegal Hasil Penindakan Dimusnahkan

  • account_circle Hms/Tim
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KilasSanggau.Com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP C) Entikong melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan berupa pakaian bekas atau balepress sebanyak 500 bale pada Rabu, 11 Februari 2026.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipusatkan di halaman Kantor Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau. Langkah tegas ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal lintas batas negara.

Ratusan bale pakaian bekas tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai milik negara setelah melalui proses hukum. Barang-barang ini merupakan hasil penindakan terhadap upaya masuknya komoditas tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan yang berpotensi merugikan perekonomian nasional.

Sebelum dimusnahkan, barang ilegal tersebut diangkut menggunakan empat unit kontainer dari Pontianak menuju Entikong dengan pengawalan ketat. Petugas memastikan seluruh barang dihancurkan sesuai prosedur agar tidak dapat beredar kembali di masyarakat.

Pemusnahan dengan cara dibakar ini turut dihadiri oleh perwakilan Kanwil Bea Cukai, Tim Intel Korem, serta jajaran Polsek Entikong. Sinergi kuat antarinstansi ini menunjukkan keseriusan dalam mengawasi jalur perbatasan strategis Indonesia-Malaysia.

Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, menegaskan dukungan penuh kepolisian terhadap langkah Bea Cukai dalam menindak tegas praktik perdagangan ilegal di wilayah perbatasan.

“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat dalam menutup ruang bagi praktik perdagangan ilegal, khususnya pakaian bekas yang dilarang masuk ke Indonesia,” ujar AKP Donny Sembiring, Rabu (11/2/2026).

AKP Donny menambahkan bahwa peredaran pakaian bekas impor tidak hanya melanggar aturan kepabeanan, tetapi juga mengancam industri tekstil dalam negeri serta memiliki risiko kesehatan bagi konsumen.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar jalur distribusi barang terlarang dapat dicegah sejak dini demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Pihak Bea Cukai berharap pemusnahan skala besar ini memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan. Hal ini sekaligus menjadi pesan keras bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran di pintu masuk negara.

Dengan dimusnahkannya 500 bale balepress tersebut, aparat berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan guna melindungi kedaulatan ekonomi dan masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal.

  • Penulis: Hms/Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pedoman Penataan Makam Sesuai Syariat, Tim BHR Kemenag Sanggau Ukur Arah Kiblat di Pemakaman Serarong

    Pedoman Penataan Makam Sesuai Syariat, Tim BHR Kemenag Sanggau Ukur Arah Kiblat di Pemakaman Serarong

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Tim Badan Hisab dan Rukyat (BHR) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau melaksanakan pengukuran arah kiblat di area pemakaman muslim Dusun Serarong, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan resmi dari Yayasan Amal Jariyah Parindu. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kepastian arah bagi […]

  • Sajian Pencuci Mulut Populer: Rahasia Membuat Pancake Durian yang Manis, Lembut, dan Lumer

    Sajian Pencuci Mulut Populer: Rahasia Membuat Pancake Durian yang Manis, Lembut, dan Lumer

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Buah durian selalu memiliki daya tarik istimewa bagi para penggemarnya. Selain dinikmati langsung, buah berjuluk “Raja Buah” ini kini populer diolah menjadi kudapan modern, salah satunya adalah pancake durian. Perpaduan kulit dadar tipis, krim ringan, dan daging buah asli menciptakan sensasi lumer yang menggoda selera. Asri, seorang kreator konten kuliner, membagikan metode praktis […]

  • Polres Sanggau Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Posyan Pujasera

    Polres Sanggau Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Posyan Pujasera

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Kilas Sanggau
    • 0Komentar

    KilasSanggau.com – Polres Sanggau terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengamanan kepada masyarakat melalui kegiatan Regu I Pos Pelayanan (Posyan) Pujasera dalam rangka Operasi Lilin Kapuas 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 3 Januari 2026, sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan fokus utama menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat. Pelaksanaan tugas Posyan Pujasera diawali […]

  • Mau Nonton Cap Go Meh Singkawang 2026? Ini Info Tiket Podium dan Tour Guide Eksklusif

    Mau Nonton Cap Go Meh Singkawang 2026? Ini Info Tiket Podium dan Tour Guide Eksklusif

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Menjelang perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2026 yang legendaris di Kota Singkawang, para pelancong mulai berburu akses terbaik untuk menyaksikan parade tatung. Bagi wisatawan yang mencari informasi tour guide dan tiket podium nonton Cap Go Meh Singkawang, sosok Herfin Yulianto menjadi rujukan utama untuk mendapatkan pengalaman wisata yang nyaman dan edukatif. Herfin […]

  • PPN DTP 100 Persen Berlaku 2026, Peluang Besar Bagi Pembeli Rumah hingga Rp5 Miliar

    PPN DTP 100 Persen Berlaku 2026, Peluang Besar Bagi Pembeli Rumah hingga Rp5 Miliar

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Kilas Sanggau
    • 0Komentar

    KilasSanggau.com – Kabar baik bagi industri properti dan calon pembeli rumah. Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang tahun 2026. Insentif ini diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025, di mana pemerintah menanggung penuh PPN atas harga jual rumah […]

  • Kasus Richard Lee: Polisi Terapkan Pasal Berlapis, Ancaman Denda hingga Rp5 Miliar

    Kasus Richard Lee: Polisi Terapkan Pasal Berlapis, Ancaman Denda hingga Rp5 Miliar

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Kilas Sanggau
    • 0Komentar

    KilasSanggau.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang […]

expand_less