Jumat, 3 Jul 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kasus Richard Lee: Polisi Terapkan Pasal Berlapis, Ancaman Denda hingga Rp5 Miliar

Kasus Richard Lee: Polisi Terapkan Pasal Berlapis, Ancaman Denda hingga Rp5 Miliar

  • account_circle Kilas Sanggau
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KilasSanggau.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Kilas Sanggau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cepat dan Mudah! Begini Cara Membuat Desain Poster Iklan Profesional dengan Bantuan AI

    Cepat dan Mudah! Begini Cara Membuat Desain Poster Iklan Profesional dengan Bantuan AI

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Membuat poster iklan yang menarik kini tidak lagi memerlukan keahlian desain grafis tingkat lanjut atau biaya mahal untuk menyewa tenaga profesional. Berkat kemajuan teknologi Artificial Intelligence (AI), siapa pun bisa menghasilkan materi promosi visual yang estetik hanya dalam hitungan menit. Metode yang kini tengah tren di kalangan pelaku bisnis digital adalah memanfaatkan platform […]

  • Terungkap! Motif Pembunuhan dalam Karung di Sanggau Ternyata Dipicu Utang Rp700 Ribu

    Terungkap! Motif Pembunuhan dalam Karung di Sanggau Ternyata Dipicu Utang Rp700 Ribu

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Pihak kepolisian berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik peristiwa penemuan mayat di Sanggau yang jasadnya ditemukan di dalam karung. Pelaku berinisial WF (24) tega menghabisi nyawa temannya sendiri, M (18), hanya karena dipicu permasalahan utang piutang yang berujung pada tindakan keji, yang kini menjadi kasus kriminal Kalimantan Barat yang menyita perhatian publik. “Hasil […]

  • 4 Langkah Nyata Menjaga Bumi: Aksi Sederhana dari Rumah untuk Masa Depan

    4 Langkah Nyata Menjaga Bumi: Aksi Sederhana dari Rumah untuk Masa Depan

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Lingkungan alam merupakan penopang utama kehidupan manusia. Segala sesuatu yang dikonsumsi, mulai dari air hingga udara, sepenuhnya berasal dari alam. Oleh karena itu, merawat kelestarian lingkungan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban bagi setiap individu. Melansir informasi dari kanal YouTube Majalah Bobo pada Kamis (22/01/2026), terdapat berbagai cara sederhana yang dapat dilakukan […]

  • Kementan Benahi Tata Kelola, 192 Pejabat Dicopot demi Swasembada Pangan

    Kementan Benahi Tata Kelola, 192 Pejabat Dicopot demi Swasembada Pangan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Kilas Sanggau
    • 0Komentar

    KilasSanggau.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas dalam menertibkan distribusi pupuk serta membenahi tata kelola internal demi menjaga keberhasilan program pangan nasional. Sepanjang tahun 2025, Kementan mencabut izin ribuan distributor pupuk yang terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus mencopot ratusan pejabat di lingkungan kementerian. Kebijakan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat […]

  • Geger Penemuan Mayat dalam Karung di Sanggau, Diduga Kuat Korban Pembunuhan

    Geger Penemuan Mayat dalam Karung di Sanggau, Diduga Kuat Korban Pembunuhan

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Teodardus
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Peristiwa penemuan mayat di Sanggau menggegerkan warga Gang Bengkawan, Jalan Bujang Malaka, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, pada Kamis siang, 1 Januari 2026. Jenazah laki-laki tersebut ditemukan di dalam sebuah kamar kos dalam kondisi terbungkus karung, yang memicu dugaan pembunuhan di Sanggau oleh pihak kepolisian. Aparat Polres Sanggau menerima laporan awal dari masyarakat sekitar […]

  • Truk dan Avanza Tabrakan di Batang Tarang–Tayan, Jalan Berlubang Diduga Jadi Pemicu

    Truk dan Avanza Tabrakan di Batang Tarang–Tayan, Jalan Berlubang Diduga Jadi Pemicu

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Kilas Sanggau
    • 0Komentar

    KilasSanggau.com — Kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah truk Canter dan mobil penumpang Toyota Avanza terjadi di ruas Jalan Raya Batang Tarang–Tayan Pontianak, tepatnya di Dusun Taman, Desa Semoncol, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Sabtu pagi, 24 Januari 2026. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB ketika arus lalu lintas terpantau ramai namun masih lancar. Cuaca […]

expand_less