Senin, 4 Mei 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kasus Richard Lee: Polisi Terapkan Pasal Berlapis, Ancaman Denda hingga Rp5 Miliar

Kasus Richard Lee: Polisi Terapkan Pasal Berlapis, Ancaman Denda hingga Rp5 Miliar

  • account_circle Kilas Sanggau
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KilasSanggau.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Kilas Sanggau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anti Gagal! Ini Tips Membuat Martabak Teflon Pandan Keju yang Lembut dan Bersarang

    Anti Gagal! Ini Tips Membuat Martabak Teflon Pandan Keju yang Lembut dan Bersarang

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Martabak manis atau yang sering disebut terang bulan merupakan kudapan populer yang kini dapat dibuat secara mandiri di rumah. Dengan peralatan sederhana seperti teflon, masyarakat bisa menghasilkan tekstur martabak yang lembut dan memiliki rongga atau bersarang secara sempurna. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh teknik pencampuran adonan serta pengaturan suhu api yang tepat. Melansir panduan […]

  • Musda V KBPP Polri Kalbar, Karolin Margret Natasa: Cetak Kader Unggul untuk ‘Perang’ di Sektor Strategis

    Musda V KBPP Polri Kalbar, Karolin Margret Natasa: Cetak Kader Unggul untuk ‘Perang’ di Sektor Strategis

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Ketua KBPP Polri Kalimantan Barat yang juga menjabat sebagai Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, memberikan penegasan penting bagi seluruh anggota organisasi. Karolin menyatakan bahwa Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) harus mampu menjadi kawah candradimuka bagi keluarga besar Polri untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam pembukaan Musyawarah […]

  • Viral Penemuan Mayat Perempuan di SMP Torsina, Siswa SMK di Sanggau Diperiksa Polisi

    Viral Penemuan Mayat Perempuan di SMP Torsina, Siswa SMK di Sanggau Diperiksa Polisi

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Kepolisian Resor Sanggau bergerak cepat merespons informasi viral di media sosial terkait dugaan penemuan jenazah seorang perempuan di lingkungan SMP Torsina, Kabupaten Sanggau. Kabar tersebut sempat memicu keresahan luas di tengah masyarakat sebelum akhirnya pihak kepolisian memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Pengecekan langsung ke lokasi dilakukan oleh Piket Pamapta II […]

  • Gurih dan Berempah! Ini Resep Sop Tulang Sapi Empuk dengan Teknik Presto

    Gurih dan Berempah! Ini Resep Sop Tulang Sapi Empuk dengan Teknik Presto

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Sop tulang sapi merupakan salah satu hidangan yang sangat digemari masyarakat karena perpaduan kuah kaldu yang gurih dengan aroma rempah yang kuat. Tantangan utama dalam memasak menu ini adalah memastikan daging yang menempel pada tulang menjadi empuk dan bumbu meresap sempurna hingga ke dalam. Melansir tutorial kuliner dari kanal YouTube Ria zi dan […]

  • Resmi! PSSI Tunjuk John Herdman Asal Inggris Jadi Pelatih Baru Timnas Indonesia

    Resmi! PSSI Tunjuk John Herdman Asal Inggris Jadi Pelatih Baru Timnas Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Kilas Sanggau
    • 0Komentar

    KilasSanggau.com – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi menunjuk John Herdman sebagai pelatih baru Tim Nasional Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan melalui kanal resmi dan media sosial PSSI pada Sabtu, 3 Januari 2026, menandai dimulainya era baru kepemimpinan timnas di bawah pelatih berpengalaman internasional. PSSI menaruh optimisme besar pada pelatih asal Inggris berusia 50 tahun […]

  • Kantor PT DSM di Toba Digeledah Kejati Kalbar, Sita Berkas Terkait Dugaan Korupsi Bauksit

    Kantor PT DSM di Toba Digeledah Kejati Kalbar, Sita Berkas Terkait Dugaan Korupsi Bauksit

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) pada Senin, 19 Januari 2026. Lokasi yang disasar meliputi kantor Site di Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau. Tindakan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit tahun […]

expand_less