Mengaku Lahiran Spontan saat Buang Air Besar, Motif Wanita 19 Tahun Buang Bayi ke Sungai Riam Bunut Terungkap
- account_circle Teodardus
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- print Cetak

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penghuni kos untuk mengidentifikasi pelaku pembuangan bayi. | Mengaku Lahiran Spontan saat Buang Air Besar, Motif Wanita 19 Tahun Buang Bayi ke Sungai Riam Bunut Terungkap. (Foto: Humas Polres)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KilasSanggau.Com — Tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Kapuas berhasil mengungkap identitas pelaku yang diduga membuang jasad bayi laki-laki di Sungai Riam, Kelurahan Bunut.
Pengungkapan cepat ini dilakukan setelah rangkaian penyelidikan intensif menyusul penemuan jasad bayi yang menggegerkan warga pada Senin malam, 19 Januari 2026.
Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini terjadi pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.55 WIB. Tim bergerak cepat menindaklanjuti temuan awal di lokasi kejadian.
Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus, memimpin langsung proses penyelidikan. Penelusuran difokuskan pada rumah kos yang berada tidak jauh dari aliran Sungai Riam.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan petunjuk krusial. Ari-ari bayi ditemukan di belakang sebuah rumah kos yang memiliki lima pintu kamar.
Penyelidikan kemudian mengerucut pada para penghuni kos. Petugas menemukan bercak darah di pintu dapur salah satu kamar, tepatnya di kamar nomor tiga.
Temuan tersebut diperkuat dengan pemeriksaan mendalam terhadap penghuni kamar. Polisi kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial LF (19) yang merupakan penghuni kamar tersebut.
Dalam proses interogasi, LF akhirnya mengakui bahwa dirinya telah membuang bayi laki-laki yang baru saja dilahirkannya ke aliran sungai.
Berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, siang hari. Ia melahirkan secara mandiri di dalam kamar mandi rumah kos tersebut.
Bayi yang dibuang tersebut kemudian ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa di aliran Sungai Riam pada keesokan harinya, Senin malam.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Pengakuan ini diperkuat dengan temuan di TKP serta keterangan sejumlah saksi,” ujar Kapolsek Kapuas Iptu Marianus saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Iptu Marianus menambahkan, pelaku memberikan keterangan yang mengejutkan. LF mengaku bahwa dirinya tidak menyadari sedang dalam kondisi hamil.
Pelaku menyatakan bayi tersebut lahir secara spontan saat dirinya sedang buang air besar. Ia juga menyebut tali ari-ari terputus tanpa menggunakan alat bantu apa pun.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku pernah menjalin hubungan dengan seorang pria berinisial M. Pria tersebut diketahui merupakan warga Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas.
Kasi Humas Polres Sanggau, AKP Keken Sukendar, memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional. Tahapan penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegas AKP Keken Sukendar dalam keterangannya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada hukum.
- Penulis: Teodardus
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar