Gerebek Kamar Kos di Jalan Nenas, Polsek Kapuas Ringkus Pria Pemilik Sabu dan Alat Hisap
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
- print Cetak

Polsek Kapuas mengamankan AS (46) di Jalan Nenas Gang Silok terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. Petugas menyita paket sabu dalam kotak rokok serta alat hisap dari kamar kos pelaku. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KilasSanggau.Com — Kepolisian Sektor Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Seorang pria berinisial AS (46), warga Jalan Nenas Gang Silok, Kelurahan Tanjung Sekayam, diringkus polisi karena diduga terlibat peredaran gelap sabu.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Minggu, 1 Februari 2026, setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di lingkungan Kelurahan Tanjung Sekayam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polsek Kapuas segera melakukan serangkaian penyelidikan tertutup. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, petugas mengidentifikasi sebuah rumah kos di Jalan Nenas Gang Silok sebagai titik aktivitas mencurigakan pelaku.
Setelah memastikan sasaran, petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.30 WIB. AS berhasil diamankan di dalam kamar kos miliknya tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku.
Petugas menemukan satu kotak rokok merek Djisamsoe warna hitam yang berisi dua plastik bening berklip. Di dalamnya terdapat serbuk kristal bening dengan berat bruto sekitar 0,4 gram yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Selain sabu, polisi juga menyita dua bong kaca lengkap dengan alat hisap, satu sendok sabu dari pipet plastik hitam, satu unit handphone Vivo Y12s, serta selembar kertas catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi pelaku.
Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional. Narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi dan keamanan lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran,” tegas Iptu Marianus pada Rabu (4/2/2026) pagi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan Polri dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Saat ini, AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kapuas untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana di lingkungan sekitar demi mewujudkan Sanggau yang bersih dari narkoba.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar