Sungai Tayan Tercemar Akibat PETI, Iptu Henriyanto Pimpin Tim Gabungan Sisir Lokasi Tambang di Desa Berakak
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
- print Cetak

Aparat gabungan Polsek Tayan Hulu melakukan penertiban PETI di Desa Berakak menyusul keluhan masyarakat terkait keruhnya air Sungai Tayan akibat aktivitas tambang ilegal. (Foto: Hms.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KilasSanggau.Com — Aparat gabungan dari Polsek Tayan Hulu bersama unsur Kecamatan, TNI, dan perangkat desa melaksanakan penertiban serta pemberian imbauan larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Berakak, Kecamatan Tayan Hulu, Kamis (12/2/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat yang terdampak pencemaran air di sepanjang aliran Sungai Tayan. Air sungai yang menjadi sumber kehidupan warga dilaporkan keruh dan tidak layak pakai akibat aktivitas tambang di bagian perhuluan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Henriyanto Pintor Hutajulu, dengan menyisir titik koordinat di RT Uk Langsat, Dusun Tabot Galong. Saat tim tiba di lokasi, aktivitas penambangan diketahui sedang berhenti sementara karena para pekerja tengah beristirahat.
Meski demikian, petugas tetap melakukan langkah persuasif dengan memberikan edukasi kepada para pekerja. Aparat meminta seluruh peralatan kerja segera dikemas dan lokasi dikosongkan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
“Kami hadir untuk merespons aspirasi masyarakat pengguna air Sungai Tayan. Aktivitas PETI di perhuluan berdampak langsung terhadap kualitas air yang digunakan warga sehari-hari untuk mandi dan mencuci,” tegas Iptu Henriyanto Pintor Hutajulu, Minggu (15/2/2026).
Kapolsek menambahkan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi di Kantor Camat Tayan Hulu pada akhir Januari lalu. Ia menekankan bahwa meskipun saat ini mengedepankan pendekatan humanis, pihaknya tidak akan segan memproses hukum jika imbauan tersebut diabaikan.
“Kami mengutamakan kesadaran hukum. Namun, jika masih ditemukan aktivitas ilegal, tentu akan kami proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Trantib Kecamatan Tayan Hulu Kutipa, perwakilan Koramil Serka Herkulanus Dedi, serta para kepala wilayah dan ketua RT setempat. Kehadiran tokoh masyarakat ini menunjukkan dukungan penuh warga terhadap normalisasi fungsi sungai.
Iptu Henriyanto menegaskan bahwa persoalan PETI bukan sekadar masalah hukum, melainkan soal keberlanjutan lingkungan hidup. Sinergi lintas sektor antara TNI, Polri, dan pemerintah kecamatan menjadi kunci untuk memastikan Sungai Tayan kembali bersih.
Penertiban berlangsung dalam situasi aman dan kondusif. Polsek Tayan Hulu memastikan akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin di wilayah-wilayah rawan sebagai komitmen menjaga kelestarian alam di Kabupaten Sanggau.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar