Senin, 4 Mei 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polda Metro Jaya Periksa Richard Lee sebagai Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

Polda Metro Jaya Periksa Richard Lee sebagai Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

  • account_circle Kilas Sanggau
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KilasSanggau.com – Dokter sekaligus influencer kecantikan ternama, Richard Lee, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). Kehadirannya tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kosmetik yang dipasarkan atas namanya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Richard Lee tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar siang hari menggunakan mobil mewah berwarna hitam. Ia turun tepat di depan gedung pemeriksaan dan langsung memasuki area terbatas kepolisian tanpa menyampaikan keterangan apa pun kepada awak media.

Richard Lee tampak bergegas menuju ruang pemeriksaan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka yang telah dilakukan penyidik sejak 15 Desember 2025.

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan Samira Farahnaz, yang dikenal publik dengan julukan Dokter Detektif (Doktif). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen atas sejumlah produk dan layanan perawatan kecantikan yang dikaitkan dengan Richard Lee.

Sebelumnya, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, memastikan bahwa perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.

“Penetapan tersangka terhadap saudara Ricard Lie dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Reonald menjelaskan, penyidik sempat melayangkan surat panggilan pertama pada 23 Desember 2025, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Meski demikian, Richard Lee tetap menjalin komunikasi dengan penyidik dan mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan hingga akhirnya hadir pada 7 Januari 2026.

Dalam pemaparannya, Reonald mengungkap kronologi dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Pada 12 Oktober 2024, pelapor berinisial HH, selaku kuasa hukum korban berinisial S, membeli produk White Tomato yang dikaitkan dengan Richard Lee melalui marketplace. Hasil pemeriksaan menunjukkan produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tercantum pada label.

Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban membeli produk DNA Salmon. Produk tersebut diduga tidak steril, karena tidak dilengkapi segel penutup dan dikemas ulang.

Tak hanya itu, pada 2 November 2024, korban kembali membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group. Hasil pengecekan mengindikasikan produk tersebut diduga merupakan kemasan ulang dari merek lain.

Perkara ini telah terdaftar dengan Nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan, serta mengimbau tersangka agar bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.

Pemeriksaan terhadap Richard Lee diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian dugaan pelanggaran yang menyeret salah satu figur publik di industri kecantikan nasional tersebut. (*/)

  • Penulis: Kilas Sanggau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Layani Seluruh Umat, BAZNAS Sanggau Salurkan Beasiswa untuk 167 Pelajar Termasuk Non-Muslim

    Layani Seluruh Umat, BAZNAS Sanggau Salurkan Beasiswa untuk 167 Pelajar Termasuk Non-Muslim

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sanggau menyalurkan bantuan beasiswa bagi pelajar jenjang SD/MI dan santri pondok pesantren se-Kota Sanggau serta Kecamatan Mukok. Penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan secara simbolis di Aula BAZNAS Sanggau pada Selasa, 27 Januari 2026. Ketua BAZNAS Kabupaten Sanggau, Hamka Surkati, menjelaskan bahwa beasiswa kali ini diberikan kepada 167 pelajar […]

  • Pedoman Penataan Makam Sesuai Syariat, Tim BHR Kemenag Sanggau Ukur Arah Kiblat di Pemakaman Serarong

    Pedoman Penataan Makam Sesuai Syariat, Tim BHR Kemenag Sanggau Ukur Arah Kiblat di Pemakaman Serarong

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Tim Badan Hisab dan Rukyat (BHR) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau melaksanakan pengukuran arah kiblat di area pemakaman muslim Dusun Serarong, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan resmi dari Yayasan Amal Jariyah Parindu. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kepastian arah bagi […]

  • Resep Cimi-Cimi (Stik Bawang) Renyah & Gurih: Ide Camilan Pengisi Toples yang Ekonomis

    Resep Cimi-Cimi (Stik Bawang) Renyah & Gurih: Ide Camilan Pengisi Toples yang Ekonomis

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    UNCAKKAPUAS – Membuat camilan sendiri di rumah tidak hanya memberikan kepuasan tersendiri, tetapi juga jauh lebih hemat dan terjamin kebersihannya. Salah satu camilan yang selalu menjadi favorit keluarga adalah stik bawang atau yang populer disebut cimi-cimi. Melansir tutorial dari kanal YouTube Dapur Umi, rahasia tekstur cimi-cimi yang sangat renyah dan tidak keras terletak pada perpaduan […]

  • Truk Mogok Picu Kelumpuhan Jembatan Kapuas 2, Pemotor Ambil Jalur Lawan Arah Perparah Macet Total

    Truk Mogok Picu Kelumpuhan Jembatan Kapuas 2, Pemotor Ambil Jalur Lawan Arah Perparah Macet Total

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Skenario horor kemacetan kembali terjadi di urat nadi transportasi, Jembatan Kapuas 2, Kabupaten Kubu Raya. Sebuah truk bermuatan berat mengalami mogok tepat di atas jembatan pada Senin (12/1/2026), menyebabkan kemacetan total dan kelumpuhan arus lalu lintas selama beberapa jam. Insiden ini diperparah oleh ketidaksabaran sejumlah pengendara sepeda motor yang nekat mengambil jalur lawan […]

  • Lestarikan Budaya Lokal, 37 Tim Adu Cepat di Lomba Sampan Bidar Desa Mungguk Sekadau Hilir

    Lestarikan Budaya Lokal, 37 Tim Adu Cepat di Lomba Sampan Bidar Desa Mungguk Sekadau Hilir

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSekadau.Com — Polres Sekadau melaksanakan pengamanan ketat pada kegiatan Lomba Sampan Bidar Piala Kades Mungguk Tahun 2026 yang digelar di Muara Sungai Sekadau, tepatnya di depan Masjid Jami At-Taqwa, Jalan Keramat, Sabtu (24/1/2026). Kegiatan pengamanan diawali dengan apel kesiapan pada pukul 09.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Sekadau, AKP Sugiyanto. Hal ini dilakukan […]

  • Mengaku Lahiran Spontan saat Buang Air Besar, Motif Wanita 19 Tahun Buang Bayi ke Sungai Riam Bunut Terungkap

    Mengaku Lahiran Spontan saat Buang Air Besar, Motif Wanita 19 Tahun Buang Bayi ke Sungai Riam Bunut Terungkap

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Teodardus
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Kapuas berhasil mengungkap identitas pelaku yang diduga membuang jasad bayi laki-laki di Sungai Riam, Kelurahan Bunut. Pengungkapan cepat ini dilakukan setelah rangkaian penyelidikan intensif menyusul penemuan jasad bayi yang menggegerkan warga pada Senin malam, 19 Januari 2026. Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini terjadi pada Senin malam, 19 […]

expand_less