Jumat, 3 Jul 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polda Metro Jaya Periksa Richard Lee sebagai Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

Polda Metro Jaya Periksa Richard Lee sebagai Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

  • account_circle Kilas Sanggau
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KilasSanggau.com – Dokter sekaligus influencer kecantikan ternama, Richard Lee, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). Kehadirannya tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kosmetik yang dipasarkan atas namanya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Richard Lee tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar siang hari menggunakan mobil mewah berwarna hitam. Ia turun tepat di depan gedung pemeriksaan dan langsung memasuki area terbatas kepolisian tanpa menyampaikan keterangan apa pun kepada awak media.

Richard Lee tampak bergegas menuju ruang pemeriksaan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka yang telah dilakukan penyidik sejak 15 Desember 2025.

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan Samira Farahnaz, yang dikenal publik dengan julukan Dokter Detektif (Doktif). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen atas sejumlah produk dan layanan perawatan kecantikan yang dikaitkan dengan Richard Lee.

Sebelumnya, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, memastikan bahwa perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.

“Penetapan tersangka terhadap saudara Ricard Lie dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Reonald menjelaskan, penyidik sempat melayangkan surat panggilan pertama pada 23 Desember 2025, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Meski demikian, Richard Lee tetap menjalin komunikasi dengan penyidik dan mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan hingga akhirnya hadir pada 7 Januari 2026.

Dalam pemaparannya, Reonald mengungkap kronologi dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Pada 12 Oktober 2024, pelapor berinisial HH, selaku kuasa hukum korban berinisial S, membeli produk White Tomato yang dikaitkan dengan Richard Lee melalui marketplace. Hasil pemeriksaan menunjukkan produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tercantum pada label.

Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban membeli produk DNA Salmon. Produk tersebut diduga tidak steril, karena tidak dilengkapi segel penutup dan dikemas ulang.

Tak hanya itu, pada 2 November 2024, korban kembali membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group. Hasil pengecekan mengindikasikan produk tersebut diduga merupakan kemasan ulang dari merek lain.

Perkara ini telah terdaftar dengan Nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan, serta mengimbau tersangka agar bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.

Pemeriksaan terhadap Richard Lee diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian dugaan pelanggaran yang menyeret salah satu figur publik di industri kecantikan nasional tersebut. (*/)

  • Penulis: Kilas Sanggau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kronolig Bocah 11 Tahun di Sekadau Meninggal Tenggelam Tersangkut Tali Jamban

    Kronolig Bocah 11 Tahun di Sekadau Meninggal Tenggelam Tersangkut Tali Jamban

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Mus Mussin
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Kabar duka menyelimuti wilayah Kampung Rojok, Dusun Teribang, Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir. Seorang anak laki-laki berusia 11 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di aliran Sungai Kapuas pada Sabtu (17/1/2026) pagi. Insiden memilukan tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat korban sedang asyik bermain air bersama dua orang temannya di sekitar […]

  • Bahaya di Media Sosial, Densus 88 Temukan Anak-anak Terlibat Komunitas Kekerasan

    Bahaya di Media Sosial, Densus 88 Temukan Anak-anak Terlibat Komunitas Kekerasan

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Kilas Sanggau
    • 0Komentar

    KilasSanggau.com – Densus 88 Antiteror Polri mengungkap temuan serius terkait maraknya paparan konten kekerasan dan ideologi ekstrem di ruang digital yang menyasar anak-anak dan remaja. Fenomena ini dinilai berbahaya karena berpotensi mendorong tindakan kekerasan ekstrem di dunia nyata. Temuan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Penanganan Anak Terpapar Konten Kekerasan di Ruang Digital yang digelar di […]

  • Gerebek Kamar Kos di Jalan Nenas, Polsek Kapuas Ringkus Pria Pemilik Sabu dan Alat Hisap

    Gerebek Kamar Kos di Jalan Nenas, Polsek Kapuas Ringkus Pria Pemilik Sabu dan Alat Hisap

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Kepolisian Sektor Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Seorang pria berinisial AS (46), warga Jalan Nenas Gang Silok, Kelurahan Tanjung Sekayam, diringkus polisi karena diduga terlibat peredaran gelap sabu. Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Minggu, 1 Februari 2026, setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang […]

  • Sasar Sekadau, Dua Warga Sanggau Diringkus Polisi Beserta 15 Gram Sabu di Rumah Makan

    Sasar Sekadau, Dua Warga Sanggau Diringkus Polisi Beserta 15 Gram Sabu di Rumah Makan

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di awal tahun 2026. Setelah sebelumnya menangkap warga Sintang, kali ini polisi meringkus dua pemuda asal Kabupaten Sanggau yang diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Sekadau. Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menyergap kedua pelaku […]

  • Ambisi IPM Kalbar 2030: Gubernur Ria Norsan Targetkan Posisi Runner-Up di Kalimantan

    Ambisi IPM Kalbar 2030: Gubernur Ria Norsan Targetkan Posisi Runner-Up di Kalimantan

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengawali tahun 2026 dengan target besar untuk mengubah peta kualitas sumber daya manusia di Pulau Borneo. Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah mendongkrak target IPM Kalbar agar tidak lagi berada di posisi terbawah dibandingkan provinsi lain di Kalimantan pada akhir masa jabatannya […]

  • Polres Kayong Utara Gelar Apel Randis, Lima Kendaraan Harus Masuk Bengkel

    Polres Kayong Utara Gelar Apel Randis, Lima Kendaraan Harus Masuk Bengkel

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Kilas Sanggau
    • 0Komentar

    KilasSanggau.com – Kepolisian Resor Kayong Utara melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kendaraan dinas dalam apel khusus yang digelar di halaman Mapolres Kayong Utara, Rabu pagi, 14 Januari 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan operasional personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apel pengecekan dipimpin Wakapolres Kayong Utara Kompol Denny Satria dan diikuti para pejabat utama, Kapolsek […]

expand_less