Senin, 4 Mei 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kasus Richard Lee: Polisi Terapkan Pasal Berlapis, Ancaman Denda hingga Rp5 Miliar

Kasus Richard Lee: Polisi Terapkan Pasal Berlapis, Ancaman Denda hingga Rp5 Miliar

  • account_circle Kilas Sanggau
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KilasSanggau.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Kilas Sanggau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 3 Pilar Utama Belajar Bisnis Online bagi Pemula agar Sukses di Pasar Digital

    3 Pilar Utama Belajar Bisnis Online bagi Pemula agar Sukses di Pasar Digital

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Memulai bisnis berbasis digital kini menjadi pilihan banyak masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Namun, untuk memastikan usaha tersebut dapat berkembang dan bertahan lama, diperlukan pemahaman strategi yang tepat. Berdasarkan informasi yang dibagikan pada Selasa, 6 Juni 2023, melalui kanal YouTube Dosen Affiliate, terdapat tiga pilar pokok yang wajib dipelajari oleh setiap pemula […]

  • Cari Ikan Malah Dapat Bom, Penyelam di Beduai Temukan Mortir Aktif di Dasar Sungai

    Cari Ikan Malah Dapat Bom, Penyelam di Beduai Temukan Mortir Aktif di Dasar Sungai

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Warga Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, digegerkan dengan penemuan satu buah mortir yang diduga masih aktif di wilayah Muara Sungai Beduai. Benda berbahaya tersebut ditemukan oleh seorang warga saat sedang menyelam untuk mencari ikan. Peristiwa ini bermula pada Minggu malam, 15 Februari 2026, sekitar pukul 22.20 WIB. Mario Febrian (33), warga Dusun Timaga, menemukan […]

  • Sembunyikan Sabu di Belakang Sofa, Pria Asal Landak Diringkus Polsek Sekayam di Balai Karangan

    Sembunyikan Sabu di Belakang Sofa, Pria Asal Landak Diringkus Polsek Sekayam di Balai Karangan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Peredaran narkotika di wilayah perbatasan kembali terbongkar. Jajaran Polsek Sekayam, Polres Sanggau, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, pada Minggu malam, 22 Februari 2026. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 19.30 WIB yang mencurigai adanya aktivitas peredaran barang haram di sebuah rumah milik […]

  • Sasar Sekadau, Dua Warga Sanggau Diringkus Polisi Beserta 15 Gram Sabu di Rumah Makan

    Sasar Sekadau, Dua Warga Sanggau Diringkus Polisi Beserta 15 Gram Sabu di Rumah Makan

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di awal tahun 2026. Setelah sebelumnya menangkap warga Sintang, kali ini polisi meringkus dua pemuda asal Kabupaten Sanggau yang diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Sekadau. Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menyergap kedua pelaku […]

  • Strategi Bangun Bisnis dari Nol ala Raymond Chin: Minimal Rencana, Maksimal Eksekusi

    Strategi Bangun Bisnis dari Nol ala Raymond Chin: Minimal Rencana, Maksimal Eksekusi

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Banyak calon pengusaha muda yang terjebak dalam perencanaan yang terlalu rumit, mulai dari menyusun proposal yang sangat tebal hingga terjebak pada skema Business Model Canvas yang kompleks. Menanggapi fenomena ini, pengusaha sekaligus konten kreator edukasi finansial, Raymond Chin, membagikan pandangan barunya. Menurut Raymond, kunci utama membangun bisnis dari nol di era saat ini […]

  • Gagal Nyalip Depan SPX Semuntai, Ibu Rumah Tangga Tewas dan Suami Patah Kaki Usai Hantam Truk

    Gagal Nyalip Depan SPX Semuntai, Ibu Rumah Tangga Tewas dan Suami Patah Kaki Usai Hantam Truk

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa kembali terjadi di Jalan Semuntai–Sanggau, tepatnya di depan SPX Semuntai, Dusun Semuntai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 11.35 WIB. Insiden ini melibatkan satu keluarga yang mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi KB 5396 VZ dan sebuah […]

expand_less