Jumat, 3 Jul 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kasus Richard Lee: Polisi Terapkan Pasal Berlapis, Ancaman Denda hingga Rp5 Miliar

Kasus Richard Lee: Polisi Terapkan Pasal Berlapis, Ancaman Denda hingga Rp5 Miliar

  • account_circle Kilas Sanggau
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KilasSanggau.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Kilas Sanggau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gagal Nyalip Depan SPX Semuntai, Ibu Rumah Tangga Tewas dan Suami Patah Kaki Usai Hantam Truk

    Gagal Nyalip Depan SPX Semuntai, Ibu Rumah Tangga Tewas dan Suami Patah Kaki Usai Hantam Truk

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa kembali terjadi di Jalan Semuntai–Sanggau, tepatnya di depan SPX Semuntai, Dusun Semuntai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 11.35 WIB. Insiden ini melibatkan satu keluarga yang mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi KB 5396 VZ dan sebuah […]

  • Praktis! Begini Cara Membuat Ketupat Selamat Hanya dengan Dua Helai Janur

    Praktis! Begini Cara Membuat Ketupat Selamat Hanya dengan Dua Helai Janur

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Pembuatan ketupat merupakan tradisi khas yang identik dengan berbagai momen perayaan dan hari besar di Indonesia. Dari sekian banyak jenis yang ada, Ketupat Selamat menjadi salah satu variasi yang cukup diminati karena bentuknya yang apik, unik, dan melambangkan doa keselamatan. Menariknya, pembuatan jenis ketupat ini kini bisa dilakukan dengan teknik yang lebih sederhana […]

  • Misi Kemanusiaan di Tengah Banjir: Tim Gabungan Terjang Genangan 1,5 Meter Evakuasi Jenazah ke Entikong

    Misi Kemanusiaan di Tengah Banjir: Tim Gabungan Terjang Genangan 1,5 Meter Evakuasi Jenazah ke Entikong

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Teodardus
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Aksi heroik demi kemanusiaan terjadi di tengah kepungan banjir yang melanda Kabupaten Sanggau. Tim gabungan dari TNI, Polri, BPBD, dan relawan harus berjibaku menerjang genangan air setinggi 1,5 meter demi mengevakuasi dua jenazah warga Kecamatan Entikong yang tertahan di wilayah Kecamatan Beduai, Minggu (11/1/2026) pagi. Akses utama di Jalan Raya Malindo, Kecamatan Beduai, […]

  • Kejari Sanggau Musnahkan Lanting Jak PETI yang Telah Inkracht

    Kejari Sanggau Musnahkan Lanting Jak PETI yang Telah Inkracht

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Kejaksaan Negeri Sanggau bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di tepi Sungai Kapuas, Lingkungan Kantu, Kecamatan Kapuas. Langkah ini menjadi simbol ketegasan dalam penegakan hukum […]

  • 7 Tantangan Besar dalam Penanggulangan Kebakaran Hutan: Mengapa Kabut Asap Sulit Hilang?

    7 Tantangan Besar dalam Penanggulangan Kebakaran Hutan: Mengapa Kabut Asap Sulit Hilang?

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Upaya menghentikan kabut asap lintas batas di Asia Tenggara sangat bergantung pada efektivitas pencegahan kebakaran di lapangan. Namun, Fire-Free Alliance (FFA) mengidentifikasi adanya tujuh tantangan sistemik yang membuat permasalahan ini sulit dituntaskan secara permanen. Melansir informasi dari kanal YouTube Discover APRIL pada Kamis (22/01/2026), penanggulangan kebakaran bukan sekadar memadamkan api, melainkan menghadapi kerumitan […]

  • Mengaku Lahiran Spontan saat Buang Air Besar, Motif Wanita 19 Tahun Buang Bayi ke Sungai Riam Bunut Terungkap

    Mengaku Lahiran Spontan saat Buang Air Besar, Motif Wanita 19 Tahun Buang Bayi ke Sungai Riam Bunut Terungkap

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Teodardus
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Kapuas berhasil mengungkap identitas pelaku yang diduga membuang jasad bayi laki-laki di Sungai Riam, Kelurahan Bunut. Pengungkapan cepat ini dilakukan setelah rangkaian penyelidikan intensif menyusul penemuan jasad bayi yang menggegerkan warga pada Senin malam, 19 Januari 2026. Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini terjadi pada Senin malam, 19 […]

expand_less