Rabu, 2 Sep 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kasus Richard Lee: Polisi Terapkan Pasal Berlapis, Ancaman Denda hingga Rp5 Miliar

Kasus Richard Lee: Polisi Terapkan Pasal Berlapis, Ancaman Denda hingga Rp5 Miliar

  • account_circle Kilas Sanggau
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KilasSanggau.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Kilas Sanggau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harumkan Nama Daerah, Ketua PA Sanggau Helman Fajry Lulus Seleksi Pelatihan Hakim di Riyadh Arab Saudi

    Harumkan Nama Daerah, Ketua PA Sanggau Helman Fajry Lulus Seleksi Pelatihan Hakim di Riyadh Arab Saudi

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Ketua Pengadilan Agama (PA) Sanggau, Helman Fajry, menorehkan prestasi membanggakan setelah dinyatakan lulus Seleksi Wawancara Bahasa Arab Tahap II. Atas capaian ini, beliau berhak mengikuti program pelatihan bergengsi di Higher Judicial Institute Imam Muhammad Ibnu Suud, Riyadh, Arab Saudi. Kelulusan ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi nasional yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan […]

  • PPN DTP 100 Persen Berlaku 2026, Peluang Besar Bagi Pembeli Rumah hingga Rp5 Miliar

    PPN DTP 100 Persen Berlaku 2026, Peluang Besar Bagi Pembeli Rumah hingga Rp5 Miliar

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Kilas Sanggau
    • 0Komentar

    KilasSanggau.com – Kabar baik bagi industri properti dan calon pembeli rumah. Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang tahun 2026. Insentif ini diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025, di mana pemerintah menanggung penuh PPN atas harga jual rumah […]

  • Tiga Hari Pencarian, Bocah 4 Tahun yang Hilang di Jemongko Ditemukan Meninggal Dunia di Aliran Sungai Sekayam

    Tiga Hari Pencarian, Bocah 4 Tahun yang Hilang di Jemongko Ditemukan Meninggal Dunia di Aliran Sungai Sekayam

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Dusun Jemongko, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, diselimuti suasana duka. KA (4), anak laki-laki yang dilaporkan hilang sejak Selasa lalu, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Jenazah korban ditemukan di aliran Sungai Sekayam setelah tiga hari pencarian intensif oleh tim gabungan yang […]

  • Cepat dan Gratis! Begini Cara Membuat Website Lewat HP Tanpa Perlu Coding

    Cepat dan Gratis! Begini Cara Membuat Website Lewat HP Tanpa Perlu Coding

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Memiliki website pribadi atau profil bisnis kini tidak lagi memerlukan perangkat komputer canggih maupun keahlian bahasa pemrograman (coding) yang rumit. Di era digital saat ini, kehadiran online sangat krusial, dan kabar baiknya, Anda bisa membangunnya hanya melalui genggaman tangan. Melansir kanal YouTube LOKPRO MEDIA, terdapat teknik praktis membangun laman web profesional langsung dari […]

  • Hadiri Misa Imlek di Gereja Bunut, Bupati Yohanes Ontot Kukuhkan Pengurus WKRI DPC Santa Maria Bunda Pengharapan

    Hadiri Misa Imlek di Gereja Bunut, Bupati Yohanes Ontot Kukuhkan Pengurus WKRI DPC Santa Maria Bunda Pengharapan

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, didampingi Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menghadiri Misa Syukuran Imlek 2026 yang dirangkai dengan pengukuhan pengurus Dewan Paroki (DPP) serta Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) DPC Santa Maria Bunda Pengharapan Bunut. Kegiatan yang berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan ini digelar di Gereja SMPBP Bunut, Sanggau, pada Minggu, 15 Februari […]

  • Judika Bakal Guncang Sanggau, Polres dan Panitia Matangkan Pengamanan 7.000 Penonton

    Judika Bakal Guncang Sanggau, Polres dan Panitia Matangkan Pengamanan 7.000 Penonton

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Polres Sanggau bersama Panitia Pusat Damai Fest Symphony Of Heart Tahun 2026 menggelar rapat koordinasi (rakor) strategis guna mematangkan kesiapan pengamanan konser musik berskala besar. Acara yang akan menghadirkan artis nasional Judika sebagai bintang utama ini menjadi perhatian serius aparat keamanan. Pertemuan berlangsung di Ruang PPKO Polres Sanggau pada Selasa, 20 Januari 2026, […]

expand_less