Bakar! 500 Bale Pakaian Bekas Impor Ilegal Hasil Penindakan Dimusnahkan
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
- print Cetak

KPPBC TMP C Entikong musnahkan 500 bale pakaian bekas (balepress) hasil penindakan barang ilegal. Langkah ini merupakan komitmen menjaga industri tekstil dalam negeri. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KilasSanggau.Com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP C) Entikong melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan berupa pakaian bekas atau balepress sebanyak 500 bale pada Rabu, 11 Februari 2026.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipusatkan di halaman Kantor Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau. Langkah tegas ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal lintas batas negara.
Ratusan bale pakaian bekas tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai milik negara setelah melalui proses hukum. Barang-barang ini merupakan hasil penindakan terhadap upaya masuknya komoditas tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan yang berpotensi merugikan perekonomian nasional.
Sebelum dimusnahkan, barang ilegal tersebut diangkut menggunakan empat unit kontainer dari Pontianak menuju Entikong dengan pengawalan ketat. Petugas memastikan seluruh barang dihancurkan sesuai prosedur agar tidak dapat beredar kembali di masyarakat.
Pemusnahan dengan cara dibakar ini turut dihadiri oleh perwakilan Kanwil Bea Cukai, Tim Intel Korem, serta jajaran Polsek Entikong. Sinergi kuat antarinstansi ini menunjukkan keseriusan dalam mengawasi jalur perbatasan strategis Indonesia-Malaysia.
Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, menegaskan dukungan penuh kepolisian terhadap langkah Bea Cukai dalam menindak tegas praktik perdagangan ilegal di wilayah perbatasan.
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat dalam menutup ruang bagi praktik perdagangan ilegal, khususnya pakaian bekas yang dilarang masuk ke Indonesia,” ujar AKP Donny Sembiring, Rabu (11/2/2026).
AKP Donny menambahkan bahwa peredaran pakaian bekas impor tidak hanya melanggar aturan kepabeanan, tetapi juga mengancam industri tekstil dalam negeri serta memiliki risiko kesehatan bagi konsumen.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar jalur distribusi barang terlarang dapat dicegah sejak dini demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Pihak Bea Cukai berharap pemusnahan skala besar ini memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan. Hal ini sekaligus menjadi pesan keras bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran di pintu masuk negara.
Dengan dimusnahkannya 500 bale balepress tersebut, aparat berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan guna melindungi kedaulatan ekonomi dan masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar