Sikat Pakaian Bekas Ilegal! Bea Cukai Musnahkan 500 Bale Ballpress Senilai Miliaran Rupiah di Entikong
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
- print Cetak

Sikat Pakaian Bekas Ilegal! Bea Cukai Musnahkan 500 Bale Ballpress Senilai Miliaran Rupiah di Entikong. (Foto: Humas Polres)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KilasSanggau.Com – Perang terhadap peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan terus digencarkan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat, dengan bantuan pengamanan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong, sukses melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa pakaian bekas impor ilegal dalam jumlah besar.
Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Jumat sore, 9 Januari 2026.
Sebanyak 500 bale ballpress yang ditaksir bernilai miliaran rupiah dimusnahkan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan perlindungan ekonomi nasional.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai yang telah melalui proses hukum dan administrasi hingga ditetapkan sebagai BMN.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, metode paling efektif untuk memastikan barang tidak dapat dimanfaatkan kembali dan mencegah potensi penyalahgunaan di kemudian hari.
Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, menyampaikan bahwa keterlibatan Polsek Entikong adalah bentuk dukungan Polri terhadap penegakan hukum, khususnya di wilayah perbatasan yang rentan terhadap masuknya barang ilegal.
“Pengamanan ini bertujuan memastikan seluruh rangkaian pemusnahan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur. Kami ingin memastikan tidak ada gangguan keamanan maupun potensi penyimpangan selama kegiatan berlangsung,” ujar AKP Donny Sembiring.
Ballpress atau pakaian bekas ilegal ini, jika beredar di masyarakat, tidak hanya merugikan industri tekstil dalam negeri tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.
Kisaran harga satu ballpress pakaian bekas ditaksir antara Rp4 juta hingga Rp5 juta. Dengan demikian, total 500 ballpress yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomis mencapai miliaran rupiah.
Kegiatan pemusnahan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan dihadiri oleh Kepala Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Penata TK I/III Egi Ginanjar, beserta staf. Dari unsur kepolisian, hadir Kaspk Regu II Polsek Entikong Aiptu Sugeng Tri Praptomo dan Bripda Fasifikus Kurniawan.
Sinergi antara Polri dan Bea Cukai sangat krusial untuk menjaga stabilitas keamanan dan mendukung upaya pemerintah dalam melindungi perekonomian nasional dari gempuran barang ilegal. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan terus terjaga dan diperkuat, terutama di kawasan perbatasan negara.
Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan selesai sekitar pukul 17.00 WIB dalam situasi yang aman, kondusif, dan terkendali. Langkah tegas ini menjadi peringatan bagi para penyelundup dan bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal perbatasan.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar