Bibit Bugenvil dan Biji Mangga Ilegal Diamankan Petugas Karantina Entikong
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
- print Cetak

Bibit Bugenvil dan Biji Mangga Ilegal Diamankan Petugas Karantina Entikong. (Foto: Dok. Karantina)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KilasSanggau.Com – Ketangguhan pengawasan di pintu gerbang negara kembali dibuktikan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat. Melalui Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Entikong, petugas berhasil menggagalkan upaya masuknya 31 batang bibit bugenvil dan 4 biji mangga yang tidak dilengkapi dokumen resmi pada Minggu (11/1/2026).
Langkah tegas ini diambil karena komoditas tersebut dikategorikan sebagai media pembawa berisiko tinggi. Tanpa pemeriksaan karantina, bibit dan biji tersebut berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam kelestarian sektor pertanian di Kalimantan Barat.
Penahanan dilakukan saat petugas melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap lalu lintas media pembawa di kawasan PLBN Entikong. Seluruh barang bukti ditemukan masuk tanpa dokumen kesehatan dari negara asal maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Indonesia.
Penanggung Jawab Karantina Kalimantan Barat Satpel PLBN Entikong, Swiet Sinay, menjelaskan bahwa benih tanaman sering kali menjadi pintu masuk tersembunyi bagi penyakit tumbuhan yang berbahaya.
“Bibit bugenvil dan biji mangga ini kami kategorikan berisiko tinggi karena berpotensi membawa OPTK yang dapat melumpuhkan sektor pertanian lokal. Tindakan penahanan ini merupakan perwujudan komitmen kami dalam memproteksi wilayah perbatasan dari segala bentuk ancaman biologis,” tegas Swiet Sinay.
Masuknya bibit tanaman secara ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional. Penyakit atau hama yang terbawa oleh bibit luar negeri bisa merusak ekosistem dan menurunkan produktivitas petani lokal secara drastis.
Karantina Kalimantan Barat terus mengoptimalkan fungsinya sebagai garda terdepan di pintu masuk negara. Masyarakat pun diimbau untuk selalu patuh terhadap aturan karantina dengan melaporkan setiap membawa komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan dari luar negeri.
Upaya ini menegaskan posisi Karantina sebagai benteng terakhir dalam perlindungan hayati nasional, memastikan setiap jengkal tanah di pelosok negeri tetap aman dari serangan hama asing yang merugikan.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Karantina Kalbar

Saat ini belum ada komentar