Jumat, 6 Mar 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kasus Richard Lee: Polisi Terapkan Pasal Berlapis, Ancaman Denda hingga Rp5 Miliar

Kasus Richard Lee: Polisi Terapkan Pasal Berlapis, Ancaman Denda hingga Rp5 Miliar

  • account_circle Kilas Sanggau
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KilasSanggau.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Kilas Sanggau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Warga Sanggau Ikuti Jalan Sehat Lintas Agama, Meriahkan Hari Amal Bakti Kemenag

    Ribuan Warga Sanggau Ikuti Jalan Sehat Lintas Agama, Meriahkan Hari Amal Bakti Kemenag

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Semangat kebersamaan dan toleransi terasa kuat di Kabupaten Sanggau saat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau menggelar Pawai Kerukunan pada Sabtu, 24 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia. Acara ini menjadi ruang temu lintas elemen masyarakat untuk meneguhkan kembali nilai persatuan di tengah […]

  • Viral Penemuan Mayat Perempuan di SMP Torsina, Siswa SMK di Sanggau Diperiksa Polisi

    Viral Penemuan Mayat Perempuan di SMP Torsina, Siswa SMK di Sanggau Diperiksa Polisi

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Kepolisian Resor Sanggau bergerak cepat merespons informasi viral di media sosial terkait dugaan penemuan jenazah seorang perempuan di lingkungan SMP Torsina, Kabupaten Sanggau. Kabar tersebut sempat memicu keresahan luas di tengah masyarakat sebelum akhirnya pihak kepolisian memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Pengecekan langsung ke lokasi dilakukan oleh Piket Pamapta II […]

  • Sekadau Dikepung Banjir, 11.583 Jiwa Terdampak Luapan Sungai Usai Hujan Ekstrem

    Sekadau Dikepung Banjir, 11.583 Jiwa Terdampak Luapan Sungai Usai Hujan Ekstrem

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Bencana banjir di Sekadau melanda pemukiman warga sejak Kamis dini hari, 8 Januari 2026. Curah hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat yang mengguyur sejak Rabu malam memicu luapan Sungai Sekadau, merendam ribuan rumah di wilayah Kecamatan Nanga Taman dan Kecamatan Nanga Mahap. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sekadau, Heri Handoko […]

  • Geger Penemuan Mayat dalam Karung di Sanggau, Diduga Kuat Korban Pembunuhan

    Geger Penemuan Mayat dalam Karung di Sanggau, Diduga Kuat Korban Pembunuhan

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Teodardus
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Peristiwa penemuan mayat di Sanggau menggegerkan warga Gang Bengkawan, Jalan Bujang Malaka, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, pada Kamis siang, 1 Januari 2026. Jenazah laki-laki tersebut ditemukan di dalam sebuah kamar kos dalam kondisi terbungkus karung, yang memicu dugaan pembunuhan di Sanggau oleh pihak kepolisian. Aparat Polres Sanggau menerima laporan awal dari masyarakat sekitar […]

  • 7 Ide Bisnis Paling Dibutuhkan di Tahun 2026: Solusi Cerdas Hadapi Tantangan Ekonomi

    7 Ide Bisnis Paling Dibutuhkan di Tahun 2026: Solusi Cerdas Hadapi Tantangan Ekonomi

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Tahun 2026 diprediksi menjadi masa yang penuh tantangan bagi kelas menengah di Indonesia. Kenaikan harga pangan yang terus melaju serta pertumbuhan gaji yang stagnan memicu risiko terjebak dalam middle-income trap. Namun, di balik kesulitan tersebut, muncul peluang bagi mereka yang mampu membaca masalah menjadi solusi nyata. Melansir kanal YouTube RUANG KAYA pada Senin […]

  • Membaca Bukan Sekadar Hobi: Alasan Mengapa Buku Bisa Menyelamatkan Hidupmu ala Raim Laode

    Membaca Bukan Sekadar Hobi: Alasan Mengapa Buku Bisa Menyelamatkan Hidupmu ala Raim Laode

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Literasi sering kali dianggap sebagai kegiatan akademik yang menjemukan, namun bagi musisi dan komika Raim Laode, membaca adalah fondasi dasar bagi kemanusiaan. Dalam pandangannya, membaca bukan sekadar kegiatan mengisi waktu luang, melainkan sebuah kebutuhan krusial untuk bertahan hidup. Raim menekankan perbedaan antara sekadar mengeja kata di atas kertas dengan konsep “Iqra”, yaitu kemampuan […]

expand_less