Jumat, 3 Jul 2026
Trending Tags
Beranda » Bumi Daranante » Garap Kawasan Lindung, Perusahaan Sawit di Sei Muntik Disegel Pemerintah: Wajib Cabut dan Reboisasi!

Garap Kawasan Lindung, Perusahaan Sawit di Sei Muntik Disegel Pemerintah: Wajib Cabut dan Reboisasi!

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KilasSanggau.Com – Pemerintah Kabupaten Sanggau mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang dan aturan perkebunan di wilayahnya. Lahan seluas 60 hektare yang dikelola oleh PT Cipta Usaha Tani (CUT) resmi disegel karena terbukti ditanami kelapa sawit di atas area Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2025.

Penyegelan yang dilakukan di Desa Sei Muntik, Kecamatan Kapuas, pada Kamis (15/1/2026) ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, dengan didampingi jajaran dinas terkait.

Sekda Sanggau, Aswin Khatib, menjelaskan bahwa area yang digarap oleh PT CUT merupakan kawasan yang statusnya dilarang untuk pemberian izin baru. Hal ini bertujuan untuk menjaga ekosistem dan penghentian deforestasi sesuai aturan pemerintah pusat.

“Lahan 60 hektare yang ditanami sawit oleh PT CUT bukan lahan yang diberikan izin oleh Pemerintah Daerah karena masuk dalam areal PIPPIB tahun 2025. Jadi, tidak boleh digarap, terlepas tanah itu milik siapa,” tegas Aswin usai proses penyegelan.

Ia menambahkan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, perusahaan akan diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan. Namun, jika tetap membandel, sanksi dapat ditingkatkan ke tahap yang lebih serius.

“Sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin hingga pidana berlapis disertai denda, karena ulah perusahaan ini berdampak pada kerusakan lingkungan,” tambahnya.

Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau memberikan instruksi khusus kepada manajemen perusahaan. Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi, Dadan Sumarna, menegaskan bahwa perusahaan wajib mengembalikan fungsi lahan seperti semula.

“Mereka wajib mencabut sawit yang telah ditanam dan menanam kembali tanaman hutan, termasuk buah-buahan lokal. Kami akan memastikan amanat PP Nomor 21 Tahun 2021 itu dilaksanakan. Minggu depan kami akan cek kembali ke lokasi,” ujar Dadan.

Dari perspektif legalitas usaha, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Sanggau menyatakan bahwa lokasi penyegelan berada di luar koordinat izin sah yang diberikan pemerintah. Meskipun PT CUT merupakan perusahaan lama, namun kepemilikan baru (take over) ini tetap wajib tunduk pada peta perizinan yang ada.

Plt Kabid Bina Usaha Perkebunan, Kacuk Fitrianto, mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Sesuai Pasal 107, setiap perusahaan perkebunan yang melaksanakan usaha tanpa izin pada luasan tertentu dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar,” pungkas Kacuk.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi pesan bagi seluruh investor di Kabupaten Sanggau untuk senantiasa memperhatikan aspek legalitas lahan dan kesesuaian tata ruang sebelum melakukan aktivitas produksi.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resep Cimi-Cimi (Stik Bawang) Renyah & Gurih: Ide Camilan Pengisi Toples yang Ekonomis

    Resep Cimi-Cimi (Stik Bawang) Renyah & Gurih: Ide Camilan Pengisi Toples yang Ekonomis

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    UNCAKKAPUAS – Membuat camilan sendiri di rumah tidak hanya memberikan kepuasan tersendiri, tetapi juga jauh lebih hemat dan terjamin kebersihannya. Salah satu camilan yang selalu menjadi favorit keluarga adalah stik bawang atau yang populer disebut cimi-cimi. Melansir tutorial dari kanal YouTube Dapur Umi, rahasia tekstur cimi-cimi yang sangat renyah dan tidak keras terletak pada perpaduan […]

  • Membuang Barang, Menemukan Waras: Tantangan 7 Hari Berbenah untuk Hidup Lebih Ringan

    Membuang Barang, Menemukan Waras: Tantangan 7 Hari Berbenah untuk Hidup Lebih Ringan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Banyak ibu rumah tangga atau “Bunda” yang sering merasa lelah luar biasa, mudah kesal, dan emosi yang naik turun tanpa alasan yang jelas. Melansir penjelasan dari kanal YouTube CERITA RUMAH, penyebabnya sering kali bukan karena orang-orang di sekitar, melainkan kondisi rumah yang terlalu penuh. Barang-barang lama, barang rusak, hingga barang yang disimpan atas […]

  • Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok Berlakban, Pemuda Entikong Diringkus Polisi di Jalur Perbatasan

    Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok Berlakban, Pemuda Entikong Diringkus Polisi di Jalur Perbatasan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Kepolisian Sektor Entikong berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Seorang pemuda berinisial SHT (27) diamankan dalam operasi penindakan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Warga Desa Entikong tersebut diringkus petugas saat melintas di Jalan Raya Lintas Malindo, Dusun Sontas, pada Sabtu malam, 17 Januari 2026. Penangkapan terjadi sekitar […]

  • Gagal Nyalip Depan SPX Semuntai, Ibu Rumah Tangga Tewas dan Suami Patah Kaki Usai Hantam Truk

    Gagal Nyalip Depan SPX Semuntai, Ibu Rumah Tangga Tewas dan Suami Patah Kaki Usai Hantam Truk

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa kembali terjadi di Jalan Semuntai–Sanggau, tepatnya di depan SPX Semuntai, Dusun Semuntai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 11.35 WIB. Insiden ini melibatkan satu keluarga yang mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi KB 5396 VZ dan sebuah […]

  • Kabar Baik! Banjir Sanggau Mulai Surut, Entikong dan Noyan Normal Kembali Meski Beduai Masih Tergenang

    Kabar Baik! Banjir Sanggau Mulai Surut, Entikong dan Noyan Normal Kembali Meski Beduai Masih Tergenang

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Kondisi cuaca di Kabupaten Sanggau menunjukkan tren positif. Setelah diguyur hujan ekstrem pada 8–9 Januari lalu, hasil monitoring terbaru pada Sabtu (10/1/2026) menunjukkan banjir Sanggau mulai surut di beberapa titik lokasi terdampak. Warga yang sebelumnya mengungsi kini dilaporkan mulai kembali ke kediaman masing-masing. Monitoring terpadu yang dilakukan jajaran Polres Sanggau bersama TNI dan […]

  • Mudahkan Wisatawan Cap Go Meh, Garuda Indonesia Siapkan Extra Flight dan Diskon Khusus ASN Kalbar

    Mudahkan Wisatawan Cap Go Meh, Garuda Indonesia Siapkan Extra Flight dan Diskon Khusus ASN Kalbar

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Menghadapi lonjakan kunjungan wisatawan pada periode peak season 2026, Maskapai Nasional Garuda Indonesia berkomitmen memperkuat konektivitas udara di Bumi Khatulistiwa. Selain menyiapkan tambahan jadwal penerbangan (extra flight) jelang perayaan Imlek dan Cap Go Meh, Garuda Indonesia juga resmi memberikan kado awal tahun berupa potongan harga tiket khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di […]

expand_less