Senin, 4 Mei 2026
Trending Tags
Beranda » Bumi Daranante » Garap Kawasan Lindung, Perusahaan Sawit di Sei Muntik Disegel Pemerintah: Wajib Cabut dan Reboisasi!

Garap Kawasan Lindung, Perusahaan Sawit di Sei Muntik Disegel Pemerintah: Wajib Cabut dan Reboisasi!

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KilasSanggau.Com – Pemerintah Kabupaten Sanggau mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang dan aturan perkebunan di wilayahnya. Lahan seluas 60 hektare yang dikelola oleh PT Cipta Usaha Tani (CUT) resmi disegel karena terbukti ditanami kelapa sawit di atas area Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2025.

Penyegelan yang dilakukan di Desa Sei Muntik, Kecamatan Kapuas, pada Kamis (15/1/2026) ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, dengan didampingi jajaran dinas terkait.

Sekda Sanggau, Aswin Khatib, menjelaskan bahwa area yang digarap oleh PT CUT merupakan kawasan yang statusnya dilarang untuk pemberian izin baru. Hal ini bertujuan untuk menjaga ekosistem dan penghentian deforestasi sesuai aturan pemerintah pusat.

“Lahan 60 hektare yang ditanami sawit oleh PT CUT bukan lahan yang diberikan izin oleh Pemerintah Daerah karena masuk dalam areal PIPPIB tahun 2025. Jadi, tidak boleh digarap, terlepas tanah itu milik siapa,” tegas Aswin usai proses penyegelan.

Ia menambahkan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, perusahaan akan diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan. Namun, jika tetap membandel, sanksi dapat ditingkatkan ke tahap yang lebih serius.

“Sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin hingga pidana berlapis disertai denda, karena ulah perusahaan ini berdampak pada kerusakan lingkungan,” tambahnya.

Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau memberikan instruksi khusus kepada manajemen perusahaan. Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi, Dadan Sumarna, menegaskan bahwa perusahaan wajib mengembalikan fungsi lahan seperti semula.

“Mereka wajib mencabut sawit yang telah ditanam dan menanam kembali tanaman hutan, termasuk buah-buahan lokal. Kami akan memastikan amanat PP Nomor 21 Tahun 2021 itu dilaksanakan. Minggu depan kami akan cek kembali ke lokasi,” ujar Dadan.

Dari perspektif legalitas usaha, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Sanggau menyatakan bahwa lokasi penyegelan berada di luar koordinat izin sah yang diberikan pemerintah. Meskipun PT CUT merupakan perusahaan lama, namun kepemilikan baru (take over) ini tetap wajib tunduk pada peta perizinan yang ada.

Plt Kabid Bina Usaha Perkebunan, Kacuk Fitrianto, mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Sesuai Pasal 107, setiap perusahaan perkebunan yang melaksanakan usaha tanpa izin pada luasan tertentu dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar,” pungkas Kacuk.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi pesan bagi seluruh investor di Kabupaten Sanggau untuk senantiasa memperhatikan aspek legalitas lahan dan kesesuaian tata ruang sebelum melakukan aktivitas produksi.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Membaca Bukan Sekadar Hobi: Alasan Mengapa Buku Bisa Menyelamatkan Hidupmu ala Raim Laode

    Membaca Bukan Sekadar Hobi: Alasan Mengapa Buku Bisa Menyelamatkan Hidupmu ala Raim Laode

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Literasi sering kali dianggap sebagai kegiatan akademik yang menjemukan, namun bagi musisi dan komika Raim Laode, membaca adalah fondasi dasar bagi kemanusiaan. Dalam pandangannya, membaca bukan sekadar kegiatan mengisi waktu luang, melainkan sebuah kebutuhan krusial untuk bertahan hidup. Raim menekankan perbedaan antara sekadar mengeja kata di atas kertas dengan konsep “Iqra”, yaitu kemampuan […]

  • Hanya 17 Detik! Ini Resep Praktis Membuat Es Kopi Susu Segar Ala Kafe

    Hanya 17 Detik! Ini Resep Praktis Membuat Es Kopi Susu Segar Ala Kafe

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Minuman es kopi susu kekinian kini menjadi tren yang digemari berbagai kalangan masyarakat. Kabar baiknya, Anda tidak perlu selalu merogoh kocek dalam di kedai kopi ternama. Minuman segar dengan tampilan visual yang menarik kini dapat dibuat sendiri di rumah menggunakan bahan-bahan sederhana yang mudah ditemukan di toko terdekat. Melansir panduan visual dari kanal […]

  • Rekrutmen SIPSS Polri 2026 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftarnya

    Rekrutmen SIPSS Polri 2026 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftarnya

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Kilas Sanggau
    • 0Komentar

    KilasSanggau.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2026. Pendaftaran dimulai 15 Januari 2026 dan terbuka bagi lulusan sarjana hingga diploma dengan keahlian tertentu. Lewat jalur SIPSS, peserta yang lolos seleksi akan langsung menyandang pangkat Perwira Pertama Polri. Rekrutmen ini ditujukan untuk menjaring tenaga profesional dari berbagai […]

  • Wajib Tahu! 7 Larangan Saat Haid Agar Menstruasi Tidak Menyiksa

    Wajib Tahu! 7 Larangan Saat Haid Agar Menstruasi Tidak Menyiksa

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Bagi banyak wanita, masa menstruasi sering kali menjadi periode yang tidak nyaman akibat kram perut, sakit pinggang, hingga perubahan suasana hati (mood swing). Namun, tanpa disadari, beberapa kebiasaan sehari-hari justru dapat memperburuk gejala-gejala tersebut. Melansir riset kesehatan yang dibagikan oleh praktisi kesehatan Pauline Wahyuni, terdapat beberapa aktivitas dan pola makan yang sebaiknya dihindari […]

  • Tak Makan Tiga Hari, Sufa’at Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Lemah di Jalan Pancasila Sanggau

    Tak Makan Tiga Hari, Sufa’at Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Lemah di Jalan Pancasila Sanggau

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Aparat kepolisian berhasil mengevakuasi seorang lanjut usia (lansia) yang ditemukan terlantar dalam kondisi sakit di kawasan Jalan Pancasila, Komplek Pasar Rawa Bangun, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, pada Kamis, 12 Februari 2026. Tindakan cepat ini dilakukan personel Polres Sanggau setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya seorang pria yang tergeletak lemah dan membutuhkan pertolongan […]

  • Resep Nastar Sultan Premium: Rahasia Tekstur Lumer dan Aroma Mewah yang Menggoda

    Resep Nastar Sultan Premium: Rahasia Tekstur Lumer dan Aroma Mewah yang Menggoda

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Nastar selalu menjadi primadona yang tak tergantikan di meja tamu saat hari raya. Namun, untuk mendapatkan tekstur yang benar-benar lumer di mulut dengan aroma yang semerbak, rahasianya terletak pada pemilihan bahan dan teknik pemanggangan yang tepat. Melalui kanal YouTube Figo Alfares, diperkenalkan sebuah resep “Nastar Sultan” yang mengutamakan kualitas bahan premium. Keunikan resep […]

expand_less