Jumat, 3 Jul 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perang Melawan Judi Online: Bareskrim Polri Sita Ratusan Miliar dan Blokir 231 Ribu Situs

Perang Melawan Judi Online: Bareskrim Polri Sita Ratusan Miliar dan Blokir 231 Ribu Situs

  • account_circle Kilas Sanggau
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KilasSanggau.com – Bareskrim Polri terus memperkuat perang melawan praktik perjudian online yang kian masif dan meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa selama 2025 pihaknya menangani 664 perkara tindak pidana siber dengan jumlah tersangka mencapai 744 orang. Dari seluruh pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan uang dan aset senilai Rp286.256.178.904.

“Selama tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran telah menangani 664 kasus dengan 744 tersangka. Total uang dan aset yang berhasil diamankan mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung dalam keterangannya.

Tak hanya mengedepankan penindakan, Polri juga memperkuat langkah pencegahan secara masif di ruang digital. Sepanjang tahun lalu, Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 website judi online, serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emtif guna menekan laju penyebaran praktik perjudian daring di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan terbaru berawal dari patroli siber yang menemukan 10 situs judi online. Setelah dilakukan pengembangan mendalam, jumlahnya bertambah menjadi 21 website yang beroperasi lintas wilayah, baik nasional maupun internasional.

“Website judi online ini menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola, dan dapat diakses dari dalam maupun luar negeri,” jelas Brigjen Himawan.

Untuk menghentikan operasional jaringan tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna melakukan pemblokiran atau takedown terhadap seluruh situs yang telah teridentifikasi.

Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan teknik undercover deposit dan undercover player yang berhasil mengungkap aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Pengembangan lanjutan menemukan adanya 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk sebagai sarana pencucian dan penampungan dana hasil judi online, termasuk melalui skema layering QRIS.

Dari jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum serta perbankan untuk memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan fiktif tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda, serta satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diketahui menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif yang berfungsi sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi puluhan situs judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan, terutama terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif untuk kepentingan perjudian online,” tegas Brigjen Himawan.

Polri menegaskan bahwa penindakan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, termasuk pemanfaatan mekanisme PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen perampasan aset hasil kejahatan. Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.

Ke depan, Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya guna menekan praktik judi online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas serta konsisten. (*/)

  • Penulis: Kilas Sanggau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Ria Norsan Buka Pasar Murah di Masjid Al-Muawwanah, Ringankan Beban Ekonomi Saat Ramadan

    Gubernur Ria Norsan Buka Pasar Murah di Masjid Al-Muawwanah, Ringankan Beban Ekonomi Saat Ramadan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tengah bulan suci Ramadan, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi membuka kegiatan Pasar Murah yang diselenggarakan di halaman Masjid Agung Al-Muawwanah Sanggau pada Rabu, 25 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai respons atas kenaikan harga sejumlah komoditas pangan utama […]

  • Sering Lupa Materi Pelajaran? Ternyata Ini Penyebab dan Solusi Belajar Efektif Menurut Sains

    Sering Lupa Materi Pelajaran? Ternyata Ini Penyebab dan Solusi Belajar Efektif Menurut Sains

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Banyak orang merasa rendah diri dan menganggap dirinya tidak cukup cerdas karena sering melupakan materi yang baru saja dipelajari. Namun, benarkah intelegensi menjadi faktor utama? Melansir kanal YouTube Stik Journey pada Sabtu (17/01/2026), masalah sebenarnya bukan terletak pada tingkat kecerdasan, melainkan pada metode belajar yang kurang tepat. Strategi lama seperti Sistem Kebut Semalam […]

  • Anti Gagal! Ini Tips Membuat Martabak Teflon Pandan Keju yang Lembut dan Bersarang

    Anti Gagal! Ini Tips Membuat Martabak Teflon Pandan Keju yang Lembut dan Bersarang

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Martabak manis atau yang sering disebut terang bulan merupakan kudapan populer yang kini dapat dibuat secara mandiri di rumah. Dengan peralatan sederhana seperti teflon, masyarakat bisa menghasilkan tekstur martabak yang lembut dan memiliki rongga atau bersarang secara sempurna. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh teknik pencampuran adonan serta pengaturan suhu api yang tepat. Melansir panduan […]

  • Pecahkan Rekor MURI, Panen Raya Jagung Bengkayang Libatkan 1.750 Petani!

    Pecahkan Rekor MURI, Panen Raya Jagung Bengkayang Libatkan 1.750 Petani!

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Sektor pertanian Kalimantan Barat kembali menorehkan prestasi gemilang. Dalam gelaran Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025, Kabupaten Bengkayang berhasil memecahkan Rekor MURI untuk kategori pemanenan dan pemipilan jagung secara serentak dengan jumlah peserta terbanyak! Kegiatan yang terpusat secara nasional di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan diikuti secara daring oleh seluruh provinsi, […]

  • Strategi Scholar’s Mate: Cara Melakukan Sekakmat Cepat dalam 4 Langkah

    Strategi Scholar’s Mate: Cara Melakukan Sekakmat Cepat dalam 4 Langkah

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Dalam permainan catur, terdapat sebuah teknik penyerangan kilat yang dikenal dengan sebutan Scholar’s Mate. Teknik ini sangat populer di kalangan pemain, terutama pemula, karena kemampuannya untuk mengakhiri permainan dengan kemenangan hanya dalam empat langkah awal. Kunci utama dari strategi ini adalah kecerdikan dalam mengeksploitasi titik lemah lawan di awal laga. Melansir tutorial teknis […]

  • Bering Roda Pecah Picu Percikan Api, Mobil Mitsubishi Kuda Ludes Terbakar di Jalan Santo Entikong

    Bering Roda Pecah Picu Percikan Api, Mobil Mitsubishi Kuda Ludes Terbakar di Jalan Santo Entikong

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Kebakaran melanda satu unit mobil jenis Mitsubishi Kuda VA1W PL bernomor polisi KB 1029 QG di Jalan Santo, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Jumat pagi, 20 Februari 2026. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.30 WIB ini menimpa kendaraan milik Jhonisak Sepri Monang Sinaga (28), warga Dusun Merau, Desa Entikong. Beruntung, pemilik kendaraan berhasil […]

expand_less