Rabu, 2 Sep 2026
Trending Tags
Beranda » Artikel » Wajib Pajak Harus Tahu: Masa Aktif Kode Billing di Sistem Coretax Kini Lebih Singkat

Wajib Pajak Harus Tahu: Masa Aktif Kode Billing di Sistem Coretax Kini Lebih Singkat

  • account_circle Keyvin
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KILASSANGGAU – Implementasi sistem perpajakan terbaru yang dikenal sebagai Coretax membawa perubahan signifikan bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia. Salah satu pembaruan yang paling krusial untuk diperhatikan adalah mengenai durasi masa aktif kode billing.

Melansir informasi dari kanal Sahabat Pajak, perubahan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar proses administrasi perpajakan tidak terhambat akibat kode yang kedaluwarsa. Ketegasan durasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam siklus pembayaran pajak nasional.

Masa Aktif Kode Billing Kini Hanya 7 Hari

Berdasarkan aturan di dalam sistem Coretax yang baru, masa aktif kode billing kini hanya berlaku selama satu minggu atau 7 hari sejak tanggal diterbitkan. Ketentuan ini menuntut Wajib Pajak untuk lebih sigap dalam melakukan penyetoran ke bank atau kanal pembayaran resmi lainnya segera setelah kode dicetak.

Hal ini menandai perubahan besar jika dibandingkan dengan sistem e-Billing lama, di mana kode pembayaran biasanya memiliki masa berlaku yang jauh lebih longgar, yakni mencapai satu bulan. Dengan perpendekan durasi ini, risiko kode menjadi hangus akan lebih tinggi jika Wajib Pajak menunda-nunda pembayaran.

 

Perubahan Format dan Tampilan Dokumen

Selain durasi waktu yang lebih singkat, sistem Coretax juga memperkenalkan perubahan pada aspek visual. Format dokumen kode billing yang baru kini memiliki tampilan yang berbeda dibandingkan versi lama.

Meskipun secara fisik terlihat baru, secara substansi fungsinya tetap sama, yaitu sebagai kode identitas pembayaran yang sah dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Wajib Pajak diharapkan tidak bingung dengan format dokumen yang baru selama data identitas dan nominal yang tertera sudah sesuai.

Langkah Antisipasi bagi Wajib Pajak

Dengan masa aktif yang kini hanya bertahan selama satu minggu, sangat disarankan bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran sesegera mungkin. Jika kode tersebut terlanjur melewati batas waktu 7 hari, maka statusnya akan menjadi kedaluwarsa atau hangus.

Apabila hal tersebut terjadi, Wajib Pajak harus melakukan proses pembuatan ulang kode billing di dalam sistem Coretax sebelum dapat melakukan transaksi pembayaran kembali. Kedisiplinan administratif ini menjadi kunci penting agar wajib pajak terhindar dari kendala saat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lestarikan Budaya Lokal, 37 Tim Adu Cepat di Lomba Sampan Bidar Desa Mungguk Sekadau Hilir

    Lestarikan Budaya Lokal, 37 Tim Adu Cepat di Lomba Sampan Bidar Desa Mungguk Sekadau Hilir

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSekadau.Com — Polres Sekadau melaksanakan pengamanan ketat pada kegiatan Lomba Sampan Bidar Piala Kades Mungguk Tahun 2026 yang digelar di Muara Sungai Sekadau, tepatnya di depan Masjid Jami At-Taqwa, Jalan Keramat, Sabtu (24/1/2026). Kegiatan pengamanan diawali dengan apel kesiapan pada pukul 09.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Sekadau, AKP Sugiyanto. Hal ini dilakukan […]

  • Polda Metro Jaya Periksa Richard Lee sebagai Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

    Polda Metro Jaya Periksa Richard Lee sebagai Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Kilas Sanggau
    • 0Komentar

    KilasSanggau.com – Dokter sekaligus influencer kecantikan ternama, Richard Lee, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). Kehadirannya tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kosmetik yang dipasarkan atas namanya. Berdasarkan pantauan di lokasi, Richard Lee tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya […]

  • Dikira Dapat Ikan Besar saat Menyauk di Sungai Riam, Warga Bunut Terkejut Temukan Jasad Bayi

    Dikira Dapat Ikan Besar saat Menyauk di Sungai Riam, Warga Bunut Terkejut Temukan Jasad Bayi

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Warga Kabupaten Sanggau digegerkan dengan penemuan sesosok jasad bayi berjenis kelamin laki-laki di aliran Sungai Riam. Lokasi penemuan tepatnya berada di Jalan Semboja Indah 2, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, pada Senin malam, 19 Januari 2026. Peristiwa ini pertama kali dilaporkan kepada pihak kepolisian sekitar pukul 21.35 WIB. Dua warga yang sedang mencari ikan […]

  • Fokus Voli Asia Tertuju ke Pontianak! Usai Proliga, GOR Ayani Resmi Jadi Tempat Berlaga AVC Championship 2026

    Fokus Voli Asia Tertuju ke Pontianak! Usai Proliga, GOR Ayani Resmi Jadi Tempat Berlaga AVC Championship 2026

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Kalimantan Barat resmi menancapkan taringnya di peta olahraga internasional. Sukses membuka gelaran Proliga 2026, Gubernur Kalbar Ria Norsan mengonfirmasi bahwa Kota Pontianak telah terpilih menjadi tuan rumah kejuaraan voli bergengsi tingkat Asia, AVC Championship 2026, yang dijadwalkan berlangsung pada Mei mendatang. Kepastian ini disampaikan Gubernur usai membuka secara resmi Proliga 2026 di GOR […]

  • Gula Kelapa Kalbar Senilai Rp83 Juta Berhasil Tembus Pasar Ekspor via Entikong

    Gula Kelapa Kalbar Senilai Rp83 Juta Berhasil Tembus Pasar Ekspor via Entikong

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Mengawali tahun 2026 dengan langkah pasti, geliat ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia menunjukkan tren positif. Karantina Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Entikong sukses memfasilitasi ekspor gula kelapa perdana sebanyak 8 ton dengan nilai ekonomi mencapai Rp83.790.000 pada minggu pertama Januari ini. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa produk lokal dari Kalimantan […]

  • Sungai Sekayam Meluap, Entikong Dikepung Banjir Hingga 2 Meter: Warga Dievakuasi Pakai Perahu Darurat

    Sungai Sekayam Meluap, Entikong Dikepung Banjir Hingga 2 Meter: Warga Dievakuasi Pakai Perahu Darurat

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, dilanda bencana banjir bandang pada Jumat, 9 Januari 2026. Sungai Sekayam meluap akibat curah hujan ekstrem sejak malam hari, menyebabkan permukiman warga terendam air dengan ketinggian mencapai hingga dua meter. Kondisi diperparah oleh banjir kiriman dari wilayah hulu di Desa Suruh Tembawang yang mengalir […]

expand_less