Rabu, 2 Sep 2026
Trending Tags
Beranda » Artikel » Wajib Pajak Harus Tahu: Masa Aktif Kode Billing di Sistem Coretax Kini Lebih Singkat

Wajib Pajak Harus Tahu: Masa Aktif Kode Billing di Sistem Coretax Kini Lebih Singkat

  • account_circle Keyvin
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KILASSANGGAU – Implementasi sistem perpajakan terbaru yang dikenal sebagai Coretax membawa perubahan signifikan bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia. Salah satu pembaruan yang paling krusial untuk diperhatikan adalah mengenai durasi masa aktif kode billing.

Melansir informasi dari kanal Sahabat Pajak, perubahan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar proses administrasi perpajakan tidak terhambat akibat kode yang kedaluwarsa. Ketegasan durasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam siklus pembayaran pajak nasional.

Masa Aktif Kode Billing Kini Hanya 7 Hari

Berdasarkan aturan di dalam sistem Coretax yang baru, masa aktif kode billing kini hanya berlaku selama satu minggu atau 7 hari sejak tanggal diterbitkan. Ketentuan ini menuntut Wajib Pajak untuk lebih sigap dalam melakukan penyetoran ke bank atau kanal pembayaran resmi lainnya segera setelah kode dicetak.

Hal ini menandai perubahan besar jika dibandingkan dengan sistem e-Billing lama, di mana kode pembayaran biasanya memiliki masa berlaku yang jauh lebih longgar, yakni mencapai satu bulan. Dengan perpendekan durasi ini, risiko kode menjadi hangus akan lebih tinggi jika Wajib Pajak menunda-nunda pembayaran.

 

Perubahan Format dan Tampilan Dokumen

Selain durasi waktu yang lebih singkat, sistem Coretax juga memperkenalkan perubahan pada aspek visual. Format dokumen kode billing yang baru kini memiliki tampilan yang berbeda dibandingkan versi lama.

Meskipun secara fisik terlihat baru, secara substansi fungsinya tetap sama, yaitu sebagai kode identitas pembayaran yang sah dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Wajib Pajak diharapkan tidak bingung dengan format dokumen yang baru selama data identitas dan nominal yang tertera sudah sesuai.

Langkah Antisipasi bagi Wajib Pajak

Dengan masa aktif yang kini hanya bertahan selama satu minggu, sangat disarankan bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran sesegera mungkin. Jika kode tersebut terlanjur melewati batas waktu 7 hari, maka statusnya akan menjadi kedaluwarsa atau hangus.

Apabila hal tersebut terjadi, Wajib Pajak harus melakukan proses pembuatan ulang kode billing di dalam sistem Coretax sebelum dapat melakukan transaksi pembayaran kembali. Kedisiplinan administratif ini menjadi kunci penting agar wajib pajak terhindar dari kendala saat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4 Langkah Nyata Menjaga Bumi: Aksi Sederhana dari Rumah untuk Masa Depan

    4 Langkah Nyata Menjaga Bumi: Aksi Sederhana dari Rumah untuk Masa Depan

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Lingkungan alam merupakan penopang utama kehidupan manusia. Segala sesuatu yang dikonsumsi, mulai dari air hingga udara, sepenuhnya berasal dari alam. Oleh karena itu, merawat kelestarian lingkungan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban bagi setiap individu. Melansir informasi dari kanal YouTube Majalah Bobo pada Kamis (22/01/2026), terdapat berbagai cara sederhana yang dapat dilakukan […]

  • Penduduk Pontianak Tembus 700 Ribu Jiwa, Wali Kota Tekankan Sinergi Jaga Kondusivitas

    Penduduk Pontianak Tembus 700 Ribu Jiwa, Wali Kota Tekankan Sinergi Jaga Kondusivitas

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyoroti dinamika perkembangan kota yang kian pesat, di mana penduduk Kota Pontianak saat ini terus meningkat hingga mendekati angka 700 ribu jiwa. Dalam peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI ke-80, Sabtu (3/1/2026), ia menegaskan bahwa pertumbuhan populasi ini harus dibarengi dengan penguatan pembangunan Kota Pontianak […]

  • Kantor PT DSM di Toba Digeledah Kejati Kalbar, Sita Berkas Terkait Dugaan Korupsi Bauksit

    Kantor PT DSM di Toba Digeledah Kejati Kalbar, Sita Berkas Terkait Dugaan Korupsi Bauksit

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) pada Senin, 19 Januari 2026. Lokasi yang disasar meliputi kantor Site di Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau. Tindakan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit tahun […]

  • Polda Metro Jaya Periksa Richard Lee sebagai Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

    Polda Metro Jaya Periksa Richard Lee sebagai Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Kilas Sanggau
    • 0Komentar

    KilasSanggau.com – Dokter sekaligus influencer kecantikan ternama, Richard Lee, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). Kehadirannya tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kosmetik yang dipasarkan atas namanya. Berdasarkan pantauan di lokasi, Richard Lee tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya […]

  • Anggaran KIP Kuliah 2026 Naik Rp15,3 Triliun, Ini Alasan Kuota Bisa Turun di Beberapa Kampus

    Anggaran KIP Kuliah 2026 Naik Rp15,3 Triliun, Ini Alasan Kuota Bisa Turun di Beberapa Kampus

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Kilas Sanggau
    • 0Komentar

    KilasSanggau.com — Pemerintah menaikkan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2026 menjadi Rp15,32 triliun. Meski demikian, jumlah penerima di sejumlah kampus bisa mengalami penurunan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) menegaskan kondisi tersebut bukan akibat pemangkasan anggaran, melainkan perubahan skema distribusi yang kini berbasis data sosial dan […]

  • Bakar! 500 Bale Pakaian Bekas Impor Ilegal Hasil Penindakan Dimusnahkan

    Bakar! 500 Bale Pakaian Bekas Impor Ilegal Hasil Penindakan Dimusnahkan

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP C) Entikong melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan berupa pakaian bekas atau balepress sebanyak 500 bale pada Rabu, 11 Februari 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipusatkan di halaman Kantor Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau. Langkah tegas ini merupakan bentuk […]

expand_less