Jumat, 3 Jul 2026
Trending Tags
Beranda » Artikel » Wajib Pajak Harus Tahu: Masa Aktif Kode Billing di Sistem Coretax Kini Lebih Singkat

Wajib Pajak Harus Tahu: Masa Aktif Kode Billing di Sistem Coretax Kini Lebih Singkat

  • account_circle Keyvin
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KILASSANGGAU – Implementasi sistem perpajakan terbaru yang dikenal sebagai Coretax membawa perubahan signifikan bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia. Salah satu pembaruan yang paling krusial untuk diperhatikan adalah mengenai durasi masa aktif kode billing.

Melansir informasi dari kanal Sahabat Pajak, perubahan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar proses administrasi perpajakan tidak terhambat akibat kode yang kedaluwarsa. Ketegasan durasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam siklus pembayaran pajak nasional.

Masa Aktif Kode Billing Kini Hanya 7 Hari

Berdasarkan aturan di dalam sistem Coretax yang baru, masa aktif kode billing kini hanya berlaku selama satu minggu atau 7 hari sejak tanggal diterbitkan. Ketentuan ini menuntut Wajib Pajak untuk lebih sigap dalam melakukan penyetoran ke bank atau kanal pembayaran resmi lainnya segera setelah kode dicetak.

Hal ini menandai perubahan besar jika dibandingkan dengan sistem e-Billing lama, di mana kode pembayaran biasanya memiliki masa berlaku yang jauh lebih longgar, yakni mencapai satu bulan. Dengan perpendekan durasi ini, risiko kode menjadi hangus akan lebih tinggi jika Wajib Pajak menunda-nunda pembayaran.

 

Perubahan Format dan Tampilan Dokumen

Selain durasi waktu yang lebih singkat, sistem Coretax juga memperkenalkan perubahan pada aspek visual. Format dokumen kode billing yang baru kini memiliki tampilan yang berbeda dibandingkan versi lama.

Meskipun secara fisik terlihat baru, secara substansi fungsinya tetap sama, yaitu sebagai kode identitas pembayaran yang sah dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Wajib Pajak diharapkan tidak bingung dengan format dokumen yang baru selama data identitas dan nominal yang tertera sudah sesuai.

Langkah Antisipasi bagi Wajib Pajak

Dengan masa aktif yang kini hanya bertahan selama satu minggu, sangat disarankan bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran sesegera mungkin. Jika kode tersebut terlanjur melewati batas waktu 7 hari, maka statusnya akan menjadi kedaluwarsa atau hangus.

Apabila hal tersebut terjadi, Wajib Pajak harus melakukan proses pembuatan ulang kode billing di dalam sistem Coretax sebelum dapat melakukan transaksi pembayaran kembali. Kedisiplinan administratif ini menjadi kunci penting agar wajib pajak terhindar dari kendala saat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sasar Sekadau, Dua Warga Sanggau Diringkus Polisi Beserta 15 Gram Sabu di Rumah Makan

    Sasar Sekadau, Dua Warga Sanggau Diringkus Polisi Beserta 15 Gram Sabu di Rumah Makan

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di awal tahun 2026. Setelah sebelumnya menangkap warga Sintang, kali ini polisi meringkus dua pemuda asal Kabupaten Sanggau yang diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Sekadau. Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menyergap kedua pelaku […]

  • Hilang Kendali di Tikungan Modang, Pengendara Motor Asal Meliau Tewas Usai Tabrak Truk Boks

    Hilang Kendali di Tikungan Modang, Pengendara Motor Asal Meliau Tewas Usai Tabrak Truk Boks

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Kecelakaan lalu lintas fatal terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Dusun Modang, Desa Bagan Asam, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, pada Rabu sore, 11 Februari 2026. Insiden yang melibatkan sepeda motor Yamaha MX King dan sebuah truk boks tersebut mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat yang dialaminya. Peristiwa memilukan ini […]

  • Kombinasi Aspal dan Beton Mutu Tinggi, Jalan Wisata Riam Macan Sanggau Mulai Nyaman Dilalui

    Kombinasi Aspal dan Beton Mutu Tinggi, Jalan Wisata Riam Macan Sanggau Mulai Nyaman Dilalui

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, melakukan peninjauan langsung terhadap hasil pekerjaan pembangunan akses jalan menuju objek wisata Riam Macan di Desa Sei Mawang pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam peninjauan tersebut, Bupati didampingi oleh Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perkimtan Kabupaten Sanggau, Agus Hidayat, beserta pihak konsultan dan pelaksana kegiatan. […]

  • Strategi Jadwal Visual ala Zhafira Aqyla: Cara Tetap Produktif Tanpa Rasa Bersalah

    Strategi Jadwal Visual ala Zhafira Aqyla: Cara Tetap Produktif Tanpa Rasa Bersalah

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Bagi banyak orang, menjadi produktif sering kali terasa melelahkan karena dibayangi rasa bersalah saat sedang beristirahat. Namun, bagi kreator konten dan akademisi Zhafira Aqyla, produktivitas adalah sebuah usaha yang harus diiringi dengan perencanaan matang dan kesehatan mental yang seimbang. Menurut Zhafira, menjadwalkan aktivitas bukan hanya soal menyelesaikan tugas, tetapi juga tentang memegang kendali […]

  • UKM Daerah Masuk Sektor Tambang, Pemerintah Atur Skema Prioritas Izin

    UKM Daerah Masuk Sektor Tambang, Pemerintah Atur Skema Prioritas Izin

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Kilas Sanggau
    • 0Komentar

    KilasSanggau.com — Pemerintah mulai merumuskan ulang peta pelaku usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, negara membuka akses Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah, sektor yang selama ini didominasi perusahaan bermodal besar dan terintegrasi. Regulasi ini merupakan turunan langsung dari […]

  • Lawan Perbudakan Modern dan Kerja Paksa Buruh Sawit Terpencil, Pemkab Sanggau Petakan Perlindungan

    Lawan Perbudakan Modern dan Kerja Paksa Buruh Sawit Terpencil, Pemkab Sanggau Petakan Perlindungan

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pemetaan Aktor Penguatan Mekanisme Perlindungan Pekerja. Kegiatan ini secara khusus menyoroti pencegahan praktik kerja paksa, perbudakan modern, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Acara berlangsung di Aula Kantor Bapperida Kabupaten Sanggau pada Senin, 26 Januari 2026. Dalam sambutannya, Susana […]

expand_less