Senin, 4 Mei 2026
Trending Tags
Beranda » Artikel » Wajib Pajak Harus Tahu: Masa Aktif Kode Billing di Sistem Coretax Kini Lebih Singkat

Wajib Pajak Harus Tahu: Masa Aktif Kode Billing di Sistem Coretax Kini Lebih Singkat

  • account_circle Keyvin
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KILASSANGGAU – Implementasi sistem perpajakan terbaru yang dikenal sebagai Coretax membawa perubahan signifikan bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia. Salah satu pembaruan yang paling krusial untuk diperhatikan adalah mengenai durasi masa aktif kode billing.

Melansir informasi dari kanal Sahabat Pajak, perubahan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar proses administrasi perpajakan tidak terhambat akibat kode yang kedaluwarsa. Ketegasan durasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam siklus pembayaran pajak nasional.

Masa Aktif Kode Billing Kini Hanya 7 Hari

Berdasarkan aturan di dalam sistem Coretax yang baru, masa aktif kode billing kini hanya berlaku selama satu minggu atau 7 hari sejak tanggal diterbitkan. Ketentuan ini menuntut Wajib Pajak untuk lebih sigap dalam melakukan penyetoran ke bank atau kanal pembayaran resmi lainnya segera setelah kode dicetak.

Hal ini menandai perubahan besar jika dibandingkan dengan sistem e-Billing lama, di mana kode pembayaran biasanya memiliki masa berlaku yang jauh lebih longgar, yakni mencapai satu bulan. Dengan perpendekan durasi ini, risiko kode menjadi hangus akan lebih tinggi jika Wajib Pajak menunda-nunda pembayaran.

 

Perubahan Format dan Tampilan Dokumen

Selain durasi waktu yang lebih singkat, sistem Coretax juga memperkenalkan perubahan pada aspek visual. Format dokumen kode billing yang baru kini memiliki tampilan yang berbeda dibandingkan versi lama.

Meskipun secara fisik terlihat baru, secara substansi fungsinya tetap sama, yaitu sebagai kode identitas pembayaran yang sah dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Wajib Pajak diharapkan tidak bingung dengan format dokumen yang baru selama data identitas dan nominal yang tertera sudah sesuai.

Langkah Antisipasi bagi Wajib Pajak

Dengan masa aktif yang kini hanya bertahan selama satu minggu, sangat disarankan bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran sesegera mungkin. Jika kode tersebut terlanjur melewati batas waktu 7 hari, maka statusnya akan menjadi kedaluwarsa atau hangus.

Apabila hal tersebut terjadi, Wajib Pajak harus melakukan proses pembuatan ulang kode billing di dalam sistem Coretax sebelum dapat melakukan transaksi pembayaran kembali. Kedisiplinan administratif ini menjadi kunci penting agar wajib pajak terhindar dari kendala saat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geger Penemuan Mayat dalam Karung di Sanggau, Diduga Kuat Korban Pembunuhan

    Geger Penemuan Mayat dalam Karung di Sanggau, Diduga Kuat Korban Pembunuhan

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Teodardus
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Peristiwa penemuan mayat di Sanggau menggegerkan warga Gang Bengkawan, Jalan Bujang Malaka, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, pada Kamis siang, 1 Januari 2026. Jenazah laki-laki tersebut ditemukan di dalam sebuah kamar kos dalam kondisi terbungkus karung, yang memicu dugaan pembunuhan di Sanggau oleh pihak kepolisian. Aparat Polres Sanggau menerima laporan awal dari masyarakat sekitar […]

  • Kejari Sanggau Musnahkan Lanting Jak PETI yang Telah Inkracht

    Kejari Sanggau Musnahkan Lanting Jak PETI yang Telah Inkracht

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Kejaksaan Negeri Sanggau bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di tepi Sungai Kapuas, Lingkungan Kantu, Kecamatan Kapuas. Langkah ini menjadi simbol ketegasan dalam penegakan hukum […]

  • Mau Nonton Cap Go Meh Singkawang 2026? Ini Info Tiket Podium dan Tour Guide Eksklusif

    Mau Nonton Cap Go Meh Singkawang 2026? Ini Info Tiket Podium dan Tour Guide Eksklusif

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Menjelang perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2026 yang legendaris di Kota Singkawang, para pelancong mulai berburu akses terbaik untuk menyaksikan parade tatung. Bagi wisatawan yang mencari informasi tour guide dan tiket podium nonton Cap Go Meh Singkawang, sosok Herfin Yulianto menjadi rujukan utama untuk mendapatkan pengalaman wisata yang nyaman dan edukatif. Herfin […]

  • Tiga Hari Pencarian, Bocah 4 Tahun yang Hilang di Jemongko Ditemukan Meninggal Dunia di Aliran Sungai Sekayam

    Tiga Hari Pencarian, Bocah 4 Tahun yang Hilang di Jemongko Ditemukan Meninggal Dunia di Aliran Sungai Sekayam

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Dusun Jemongko, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, diselimuti suasana duka. KA (4), anak laki-laki yang dilaporkan hilang sejak Selasa lalu, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Jenazah korban ditemukan di aliran Sungai Sekayam setelah tiga hari pencarian intensif oleh tim gabungan yang […]

  • Mengelola Cemas di Era Ketidakpastian: 3 Kunci Ketenangan Hidup lewat Filosofi Teras

    Mengelola Cemas di Era Ketidakpastian: 3 Kunci Ketenangan Hidup lewat Filosofi Teras

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Di tengah gempuran arus informasi media sosial dan ketidakpastian global, kesehatan mental kini menjadi isu yang sangat krusial. Tekanan dari standar usia hingga dinamika kondisi sosial sering kali memicu kecemasan yang berlebihan. Menanggapi fenomena tersebut, konten kreator Akbar Abi membedah buku Filosofi Teras karya Henry Manampiring sebagai solusi praktis untuk menjaga stabilitas emosional. […]

  • Strategi Bangun Bisnis dari Nol ala Raymond Chin: Minimal Rencana, Maksimal Eksekusi

    Strategi Bangun Bisnis dari Nol ala Raymond Chin: Minimal Rencana, Maksimal Eksekusi

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Banyak calon pengusaha muda yang terjebak dalam perencanaan yang terlalu rumit, mulai dari menyusun proposal yang sangat tebal hingga terjebak pada skema Business Model Canvas yang kompleks. Menanggapi fenomena ini, pengusaha sekaligus konten kreator edukasi finansial, Raymond Chin, membagikan pandangan barunya. Menurut Raymond, kunci utama membangun bisnis dari nol di era saat ini […]

expand_less