Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok Berlakban, Pemuda Entikong Diringkus Polisi di Jalur Perbatasan
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- print Cetak

Polsek Entikong tangkap pemuda SHT (27) yang kedapatan membawa 9,36 gram sabu di Jalur Lintas Malindo. Pelaku sempat membuang barang bukti. (Foto: Humas Polres)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KilasSanggau.Com — Kepolisian Sektor Entikong berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Seorang pemuda berinisial SHT (27) diamankan dalam operasi penindakan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Warga Desa Entikong tersebut diringkus petugas saat melintas di Jalan Raya Lintas Malindo, Dusun Sontas, pada Sabtu malam, 17 Januari 2026. Penangkapan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di jalur strategis perbatasan tersebut.
Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi mengenai adanya aktivitas narkotika di Desa Entikong segera direspons dengan penyelidikan lapangan yang mendalam.
Berdasarkan hasil pemantauan, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna putih-hitam. Pria tersebut menunjukkan gelagat tidak wajar saat melihat kehadiran aparat kepolisian di lokasi.
Petugas kemudian menghentikan pengendara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Saat penggeledahan di sekitar lokasi, polisi menemukan sebuah bungkus rokok merek Kalbaco warna hitam yang dilapisi lakban cokelat tergeletak di tanah.
AKP Donny Sembiring mengungkapkan bahwa pelaku mengakui telah membuang bungkus rokok tersebut karena panik. Ia membuang barang bukti menggunakan tangan kiri sesaat sebelum dihentikan oleh petugas patroli.
Setelah diperiksa di hadapan saksi-saksi, bungkus rokok tersebut berisi satu plastik bening berklip. Di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,36 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Satu unit ponsel Vivo V15 warna biru dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku kini turut diamankan petugas.
Pelaku beserta seluruh barang bukti awalnya dibawa ke Polsek Entikong untuk pemeriksaan awal. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau guna proses hukum lebih lanjut.
AKP Donny Sembiring menegaskan komitmennya untuk membersihkan wilayah perbatasan dari peredaran gelap narkotika. Menurutnya, tidak boleh ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di pintu gerbang negara.
Sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat lokal dianggap sebagai kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Kapolsek mengajak warga untuk terus aktif memberikan informasi demi melindungi generasi muda di perbatasan dari bahaya narkotika.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar