Polisi Gerebek Kamar Kos di Dusun Kawat, Terungkap AY Simpan 9,80 Gram Sabu dalam Botol Vigamax
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- print Cetak

Polsek Tayan Hilir ringkus AY (50) di Desa Kawat. Polisi temukan 9,80 gram sabu yang disembunyikan di rumah walet milik pelaku. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KilasSanggau.Com — Satuan Reserse Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AY (50), warga Dusun Pebaok, Desa Kawat, diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika pada Sabtu dini hari, 31 Januari 2026.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah kos di Dusun Kawat. Menindaklanjuti hal tersebut, personel Polsek Tayan Hilir segera melakukan penyelidikan secara tertutup.
Hasil penyelidikan mengarah kuat kepada AY. Sekitar pukul 01.10 WIB, petugas mengamankan pelaku saat berada di dalam kamar kos nomor C08. Di lokasi ini, petugas menemukan tabung kaca kecil bekas pakai yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan lapangan. Muncul informasi bahwa pelaku kerap melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut di sebuah rumah walet miliknya yang berlokasi di Dusun Pebaok.
Sekitar pukul 01.55 WIB, petugas membawa pelaku ke rumah walet tersebut untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan dua paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah botol plastik putih bertuliskan “VIGAMAX” yang diletakkan di bawah meja. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 9,80 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya satu unit timbangan elektronik, plastik klip berbagai ukuran, alat hisap sabu (bong), pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp460.000.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono, memberikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian.
“Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Polsek Tayan Hilir berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegas Iptu Dwi Putra, Sabtu (31/1/2026).
Kapolsek mengingatkan bahwa narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Pihaknya memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tambah Kapolsek.
Saat ini, AY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polsek Tayan Hilir menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan demi mewujudkan wilayah yang bersih dari peredaran gelap narkotika.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar