KA Tak Berkutik Saat Polisi Geledah Kamar Kos di Pusat Damai: Temukan Sabu, Ekstasi, hingga Timbangan Digital
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
- print Cetak

Satresnarkoba Polres Sanggau menangkap KA (48) di Parindu dengan barang bukti empat paket sabu dan satu butir pil ekstasi yang disimpan dalam brankas kecil di kamar kosnya. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KilasSanggau.Com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Parindu. Seorang pria berinisial KA (48), warga Jalan Swadaya Pusat Damai, diringkus petugas pada Sabtu dini hari, 21 Februari 2026.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.15 WIB di tepi Jalan Raya Merdeka Bodok, Dusun Gaang Neriyong, Desa Pusat Damai. KA diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di saku baju belakang pelaku. Selain itu, satu unit ponsel merek Infinix berwarna silver turut disita dari genggaman tangan pelaku.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos KA di Dusun Gaang Neriyong sekitar pukul 00.30 WIB. Di dalam kamar tersebut, polisi menemukan brankas kecil berwarna hitam yang diletakkan di lantai.
Setelah dibuka, brankas tersebut berisi tiga paket sabu tambahan serta satu paket plastik berisi satu butir pil warna cokelat yang diduga kuat merupakan ekstasi. Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 2,79 gram dan pil ekstasi seberat bruto 0,43 gram.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas ilegal pelaku, di antaranya satu unit timbangan elektronik, sendok sabu dari sedotan plastik, potongan aluminium foil, serta beberapa lembar tisu.
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos., menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen pihaknya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sanggau.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat,” tegas Iptu Eko Aprianto.
Saat ini, KA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sanggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan perkara ini segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Polres Sanggau kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda Sanggau.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar