Kejari Sanggau Musnahkan Lanting Jak PETI yang Telah Inkracht
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
- print Cetak

Kejaksaan Negeri Sanggau bersama DLH memusnahkan barang bukti alat tambang emas (lanting jak) yang telah inkracht di Lingkungan Kantu demi menjaga kelestarian ekosistem Sungai Kapuas. (Foto: Ist.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KilasSanggau.Com — Kejaksaan Negeri Sanggau bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di tepi Sungai Kapuas, Lingkungan Kantu, Kecamatan Kapuas. Langkah ini menjadi simbol ketegasan dalam penegakan hukum sekaligus upaya nyata perlindungan lingkungan di Bumi Daranante.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa alat tambang emas tradisional atau yang dikenal dengan sebutan “lanting jak”, beserta peralatan pendukung lainnya. Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Eben Ezer Mangunsong.
Eben Ezer menegaskan bahwa kolaborasi dengan DLH sangat penting untuk memastikan alat-alat tersebut tidak dapat digunakan kembali dan meminimalisir dampak negatif terhadap ekosistem sungai.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya memastikan hukum ditegakkan secara adil dan tegas. Kami bekerja sama dengan DLH untuk memastikan bahan-bahan tersebut tidak digunakan kembali,” ujar Eben Ezer Mangunsong, Rabu (11/2/2026).
Senada dengan Kajari, Kepala DLH Kabupaten Sanggau, Agus Sukanto, menilai kolaborasi ini sebagai langkah konkret dalam menangani kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan liar yang selama ini merusak kualitas air sungai.
“Kami berharap kegiatan ini mencontohkan kerja bersama antara pihak penegak hukum dan pelindung lingkungan guna menangani kerusakan alam akibat tambang liar,” tutur Agus Sukanto.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat utama Kejari Sanggau, di antaranya Kasi PAPBB Andre Orlando Siahaan, Kasi Pidum Bilal Bimantara, Kasi Intelijen Dicky Ferdiansyah, dan Jaksa Eksekutor Didi Ismartunus.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan disaksikan oleh perwakilan media serta masyarakat setempat. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera (deterrence) bagi para pelaku pertambangan ilegal lainnya di wilayah Sanggau.
Kejaksaan Negeri Sanggau berharap langkah ini mampu memperkuat kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dan menjauhi praktik illegal mining yang membahayakan masa depan lingkungan hidup.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar