Jumat, 3 Jul 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji 2024

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji 2024

  • account_circle Kilas Sanggau
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KilasSanggau.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota tambahan ibadah haji tahun 2024. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan KPK setelah penyidik memperoleh bukti awal yang dinilai cukup. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan yang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz,” kata Budi Prasetyo, Kamis (8/1/2026).

Meski demikian, KPK belum menyampaikan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun rencana penahanan terhadap kedua tersangka. Menurut Budi, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti serta mengurai konstruksi hukum dan peran masing-masing pihak.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kuota tambahan jemaah haji sebanyak 20 ribu orang yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi tidak sesuai ketentuan, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak pada jemaah haji reguler, terutama terkait dengan semakin panjangnya masa tunggu keberangkatan.

KPK menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah juga menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan sektor pelayanan publik yang menjadi perhatian luas masyarakat dan harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/)

  • Penulis: Kilas Sanggau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Hari Pencarian, Bocah 4 Tahun yang Hilang di Jemongko Ditemukan Meninggal Dunia di Aliran Sungai Sekayam

    Tiga Hari Pencarian, Bocah 4 Tahun yang Hilang di Jemongko Ditemukan Meninggal Dunia di Aliran Sungai Sekayam

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Dusun Jemongko, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, diselimuti suasana duka. KA (4), anak laki-laki yang dilaporkan hilang sejak Selasa lalu, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Jenazah korban ditemukan di aliran Sungai Sekayam setelah tiga hari pencarian intensif oleh tim gabungan yang […]

  • Wakapolri Tegas: Korban TPPO yang Dipaksa Melanggar Hukum Tak Boleh Dipidana

    Wakapolri Tegas: Korban TPPO yang Dipaksa Melanggar Hukum Tak Boleh Dipidana

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Kilas Sanggau
    • 0Komentar

    KilasSanggau.com — Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum karena paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Penegasan itu disampaikan Dedi dalam acara Bedah Buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Menurut Dedi, penanganan TPPO harus mengedepankan prinsip non penalization, […]

  • Mengaku Lahiran Spontan saat Buang Air Besar, Motif Wanita 19 Tahun Buang Bayi ke Sungai Riam Bunut Terungkap

    Mengaku Lahiran Spontan saat Buang Air Besar, Motif Wanita 19 Tahun Buang Bayi ke Sungai Riam Bunut Terungkap

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Teodardus
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Kapuas berhasil mengungkap identitas pelaku yang diduga membuang jasad bayi laki-laki di Sungai Riam, Kelurahan Bunut. Pengungkapan cepat ini dilakukan setelah rangkaian penyelidikan intensif menyusul penemuan jasad bayi yang menggegerkan warga pada Senin malam, 19 Januari 2026. Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini terjadi pada Senin malam, 19 […]

  • Panduan Dasar CapCut: Cara Mudah Menambahkan Video, Foto, dan Audio untuk Pemula

    Panduan Dasar CapCut: Cara Mudah Menambahkan Video, Foto, dan Audio untuk Pemula

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Aplikasi CapCut telah menjadi salah satu alat penyuntingan video paling populer di kalangan pembuat konten karena antarmukanya yang sangat ramah pengguna. Bagi pemula, memahami fungsi-fungsi dasar dalam mengolah media visual dan suara adalah langkah awal yang krusial untuk menghasilkan video berkualitas profesional hanya melalui ponsel. Melansir panduan teknis dari kanal YouTube Bang Tutorial, […]

  • Pekawai Jadi Primadona Baru di Perbatasan, Karantina Kalbar Catat Ekspor Ratusan Ton Sepanjang Januari

    Pekawai Jadi Primadona Baru di Perbatasan, Karantina Kalbar Catat Ekspor Ratusan Ton Sepanjang Januari

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Berakhirnya musim durian ternyata tidak menyurutkan geliat ekspor hortikultura di beranda depan negara. Seiring meredanya pengiriman durian, kini giliran buah pekawai yang mengambil alih panggung sebagai komoditas unggulan baru. Buah eksotis khas Kalimantan ini mencatatkan lonjakan signifikan. Baik dari frekuensi pengiriman maupun volume ekspor yang melintasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menuju […]

  • Cara Menjadi Konten Kreator Pemula di 2026: Strategi Sukses di Era Digital

    Cara Menjadi Konten Kreator Pemula di 2026: Strategi Sukses di Era Digital

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KILASANGGAU – Menjadi konten kreator kini bukan lagi sekadar hobi, melainkan telah bertransformasi menjadi profesi yang sangat menjanjikan di tahun 2026. Konten dipahami sebagai segala sesuatu yang diekspresikan melalui media, baik video, tulisan, maupun gambar, untuk tujuan distribusi informasi hingga pemasaran. Melansir informasi dari kanal YouTube Upgraded.id pada Selasa (27/01/2026), bagi pemula yang ingin sukses […]

expand_less