Perburuan dari Bandara Supadio, Polisi Ringkus Penjaga Penampungan dan Sopir Travel Penyelundup PMI
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
- print Cetak

Perburuan dari Bandara Supadio, Polisi Ringkus Penjaga Penampungan dan Sopir Travel Penyelundup PMI. (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KilasSanggau.Com – Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil memutus rantai pengiriman tenaga kerja ilegal lintas negara. Sebanyak 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural berhasil diselamatkan dari sebuah rumah penampungan (save house) ilegal di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, pada Sabtu malam (10/1/2026).
Operasi senyap ini membongkar praktik jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berencana menyelundupkan warga dari berbagai penjuru Nusantara ke Sarawak, Malaysia, melalui jalur darat di perbatasan Entikong tanpa dokumen resmi.
Aksi heroik ini bermula ketika pihak kepolisian mendeteksi pergerakan mencurigakan lima pria di Bandara Internasional Supadio, Pontianak. Kelima orang tersebut segera dijemput taksi menuju arah Desa Kapur. Tim Macan Raya melakukan pembuntutan ketat (shadowing) hingga sampai ke sebuah rumah di pemukiman padat.
Saat petugas melakukan penggerebekan, ditemukan belasan orang lainnya asal Pulau Jawa, Sumatera, hingga NTB yang sedang menunggu jadwal keberangkatan ke Malaysia. Secara keseluruhan, petugas menemukan 20 orang di lokasi, termasuk 13 orang yang baru tiba dan satu orang yang baru kembali dari Malaysia.
“Kami tidak hanya mengamankan para korban, tapi juga memutus rantai operasional mereka di lapangan dengan menangkap sopir travel dan penjaga rumah penampungan,” ujar Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, Jumat malam (16/1/2026).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu KN (41) yang berperan sebagai sopir travel dan IS (31) sebagai penjaga rumah penampungan. Namun, aktor utama atau pemilik rumah yang diduga mengendalikan jaringan ini berhasil kabur.
“Terkait pemilik rumah yang mengendalikan operasional ini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman untuk mengejar jaringan besar yang terlibat dalam sindikat ini,” tegas Aiptu Ade.
Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Guna menjamin keamanan dan keselamatan, para korban kini telah dievakuasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat. Di sana, mereka akan mendapatkan perlindungan medis maupun psikologis sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar namun melalui jalur tidak resmi, karena berisiko tinggi menjadi korban eksploitasi dan tindak kriminal lainnya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar