Rumah Nomor 77 di Kelurahan Bunut Disergap, Polres Sanggau Sita 10 Paket Barang Haram
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
- print Cetak

Bongkar Transaksi Sabu di Kelurahan Bunut, Polres Sanggau Sita 10 Paket Barang Haram. (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KilasSanggau.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria paruh baya berhasil diamankan petugas dalam operasi pengungkapan kasus sabu di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (13/1/2026) malam.
Kedua pelaku yang diringkus masing-masing berinisial DN (45) dan LM (44). Keduanya merupakan warga Kelurahan Bunut yang selama ini diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga akan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Riam Nomor 77, Kelurahan Bunut. Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sanggau segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan DN. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan modus penyimpanan yang cukup rapi.
“Petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening berklip. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam casing telepon genggam merek Oppo berwarna biru milik pelaku,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto.
Hanya berselang lima menit setelah penangkapan pertama, polisi kembali menciduk pelaku kedua, yakni LM, di lokasi yang sama. LM diamankan berdasarkan hasil pengembangan informasi terkait keterlibatannya dalam transaksi di tempat tersebut.
Hasil penggeledahan terhadap LM ditemukan barang bukti yang lebih banyak. Polisi menyita delapan paket sabu yang dikemas rapi dalam plastik klip. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam saku jaket cokelat muda yang dikenakan oleh pelaku.
Seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum guna menjamin transparansi di hadapan masyarakat umum yang menyaksikan penggeledahan.
Kini, kedua pelaku beserta total 10 paket sabu telah dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Iptu Eko Aprianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pemain narkoba yang nekat beroperasi di wilayah Sanggau.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Kabupaten Sanggau. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi,” tegas Iptu Eko.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba. Pihak kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar