Rabu, 6 Mei 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » UKM Daerah Masuk Sektor Tambang, Pemerintah Atur Skema Prioritas Izin

UKM Daerah Masuk Sektor Tambang, Pemerintah Atur Skema Prioritas Izin

  • account_circle Kilas Sanggau
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KilasSanggau.com — Pemerintah mulai merumuskan ulang peta pelaku usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, negara membuka akses Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah, sektor yang selama ini didominasi perusahaan bermodal besar dan terintegrasi.

Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang memberi mandat eksplisit kepada pemerintah untuk menyediakan jalur afirmatif bagi badan usaha kecil dan menengah dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini dirancang untuk mengoreksi ketimpangan struktur usaha di sektor tambang. “Selama ini, akses izin tambang terkonsentrasi pada kelompok usaha besar. UKM daerah kerap berada di rantai nilai paling bawah. Skema ini bertujuan memperluas basis pelaku usaha,” kata Bagus di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, lebih dari 80 persen Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral dan batubara saat ini dikuasai perusahaan skala besar, baik swasta nasional maupun pemegang izin berbasis korporasi terintegrasi. Sementara kontribusi UKM dalam kepemilikan izin masih relatif kecil, meskipun sebagian besar lokasi tambang berada di wilayah kabupaten.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 memposisikan Kementerian UMKM sebagai gerbang awal verifikasi administratif bagi UKM daerah yang mengajukan WIUP prioritas. Verifikasi ini mencakup kepemilikan saham lokal, struktur permodalan, laporan keuangan yang diaudit, serta rekam jejak operasional minimal satu tahun.

Salah satu ketentuan kunci adalah persyaratan bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP dibuka. Menurut Bagus, ketentuan ini menjadi instrumen pengendali agar kebijakan afirmasi tidak disalahgunakan oleh perusahaan besar melalui praktik pinjam badan usaha.

“Verifikasi administratif ini menjadi filter awal untuk memastikan UKM yang masuk benar-benar pelaku ekonomi lokal, bukan kendaraan kepentingan modal besar,” ujarnya.

Dari sisi skala usaha, regulasi ini membedakan batasan UKM berdasarkan modal dan omzet. Badan usaha kecil dibatasi pada modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet Rp2 miliar hingga Rp15 miliar per tahun. Sementara usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Pemerintah menegaskan kedua indikator tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif.

Selain akses izin, pemerintah mewajibkan UKM penerima WIUP prioritas menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bagian dari corporate business responsibility. Kewajiban ini dirancang untuk menciptakan efek pengganda ekonomi di wilayah tambang, terutama bagi pelaku usaha mikro di sekitar area operasional.

Meski demikian, skema afirmatif ini tetap menghadapi tantangan. Dari sisi pembiayaan, sektor pertambangan menuntut modal awal besar dan kapasitas manajerial yang kuat. Tanpa dukungan pembiayaan dan pendampingan teknis, UKM berpotensi terjebak menjadi pemegang izin pasif yang bergantung pada mitra besar.

Bagus mengakui, afirmasi izin perlu diikuti kebijakan lanjutan. “Akses izin harus dibarengi penguatan kapasitas UKM, baik dari sisi pembiayaan, tata kelola, maupun pengawasan agar tidak terjadi konsentrasi baru dalam bentuk lain,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menempatkan UKM daerah sebagai aktor potensial baru dalam industri tambang nasional. Namun efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi verifikasi, transparansi OSS, serta keberanian negara menutup celah penyalahgunaan skema prioritas. (*/)

  • Penulis: Kilas Sanggau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Warga Sanggau Ikuti Jalan Sehat Lintas Agama, Meriahkan Hari Amal Bakti Kemenag

    Ribuan Warga Sanggau Ikuti Jalan Sehat Lintas Agama, Meriahkan Hari Amal Bakti Kemenag

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Semangat kebersamaan dan toleransi terasa kuat di Kabupaten Sanggau saat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau menggelar Pawai Kerukunan pada Sabtu, 24 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia. Acara ini menjadi ruang temu lintas elemen masyarakat untuk meneguhkan kembali nilai persatuan di tengah […]

  • KA Tak Berkutik Saat Polisi Geledah Kamar Kos di Pusat Damai: Temukan Sabu, Ekstasi, hingga Timbangan Digital

    KA Tak Berkutik Saat Polisi Geledah Kamar Kos di Pusat Damai: Temukan Sabu, Ekstasi, hingga Timbangan Digital

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Parindu. Seorang pria berinisial KA (48), warga Jalan Swadaya Pusat Damai, diringkus petugas pada Sabtu dini hari, 21 Februari 2026. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.15 WIB di tepi Jalan Raya Merdeka Bodok, Dusun Gaang Neriyong, Desa Pusat Damai. […]

  • Garap Kawasan Lindung, Perusahaan Sawit di Sei Muntik Disegel Pemerintah: Wajib Cabut dan Reboisasi!

    Garap Kawasan Lindung, Perusahaan Sawit di Sei Muntik Disegel Pemerintah: Wajib Cabut dan Reboisasi!

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Pemerintah Kabupaten Sanggau mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang dan aturan perkebunan di wilayahnya. Lahan seluas 60 hektare yang dikelola oleh PT Cipta Usaha Tani (CUT) resmi disegel karena terbukti ditanami kelapa sawit di atas area Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2025. Penyegelan yang dilakukan di Desa Sei Muntik, […]

  • 4 Cara Sederhana Upgrade Otak agar Tetap Tajam dan Pintar

    4 Cara Sederhana Upgrade Otak agar Tetap Tajam dan Pintar

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Otak manusia adalah organ yang luar biasa, memiliki sekitar 100 miliar neuron dengan satu kuadriliun koneksi. Namun, selayaknya mesin, performa otak dapat mengalami degradasi seiring bertambahnya usia jika tidak terus diasah. Melansir penjelasan dari pengusaha dan kreator konten Grace Tahir, melatih otak tidak selalu harus melalui bangku kuliah yang mahal atau membaca tumpukan […]

  • Mudahkan Wisatawan Cap Go Meh, Garuda Indonesia Siapkan Extra Flight dan Diskon Khusus ASN Kalbar

    Mudahkan Wisatawan Cap Go Meh, Garuda Indonesia Siapkan Extra Flight dan Diskon Khusus ASN Kalbar

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Menghadapi lonjakan kunjungan wisatawan pada periode peak season 2026, Maskapai Nasional Garuda Indonesia berkomitmen memperkuat konektivitas udara di Bumi Khatulistiwa. Selain menyiapkan tambahan jadwal penerbangan (extra flight) jelang perayaan Imlek dan Cap Go Meh, Garuda Indonesia juga resmi memberikan kado awal tahun berupa potongan harga tiket khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di […]

  • Anti Gagal! Ini Tips Membuat Martabak Teflon Pandan Keju yang Lembut dan Bersarang

    Anti Gagal! Ini Tips Membuat Martabak Teflon Pandan Keju yang Lembut dan Bersarang

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Martabak manis atau yang sering disebut terang bulan merupakan kudapan populer yang kini dapat dibuat secara mandiri di rumah. Dengan peralatan sederhana seperti teflon, masyarakat bisa menghasilkan tekstur martabak yang lembut dan memiliki rongga atau bersarang secara sempurna. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh teknik pencampuran adonan serta pengaturan suhu api yang tepat. Melansir panduan […]

expand_less