Jumat, 3 Jul 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » UKM Daerah Masuk Sektor Tambang, Pemerintah Atur Skema Prioritas Izin

UKM Daerah Masuk Sektor Tambang, Pemerintah Atur Skema Prioritas Izin

  • account_circle Kilas Sanggau
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KilasSanggau.com — Pemerintah mulai merumuskan ulang peta pelaku usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, negara membuka akses Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah, sektor yang selama ini didominasi perusahaan bermodal besar dan terintegrasi.

Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang memberi mandat eksplisit kepada pemerintah untuk menyediakan jalur afirmatif bagi badan usaha kecil dan menengah dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini dirancang untuk mengoreksi ketimpangan struktur usaha di sektor tambang. “Selama ini, akses izin tambang terkonsentrasi pada kelompok usaha besar. UKM daerah kerap berada di rantai nilai paling bawah. Skema ini bertujuan memperluas basis pelaku usaha,” kata Bagus di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, lebih dari 80 persen Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral dan batubara saat ini dikuasai perusahaan skala besar, baik swasta nasional maupun pemegang izin berbasis korporasi terintegrasi. Sementara kontribusi UKM dalam kepemilikan izin masih relatif kecil, meskipun sebagian besar lokasi tambang berada di wilayah kabupaten.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 memposisikan Kementerian UMKM sebagai gerbang awal verifikasi administratif bagi UKM daerah yang mengajukan WIUP prioritas. Verifikasi ini mencakup kepemilikan saham lokal, struktur permodalan, laporan keuangan yang diaudit, serta rekam jejak operasional minimal satu tahun.

Salah satu ketentuan kunci adalah persyaratan bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP dibuka. Menurut Bagus, ketentuan ini menjadi instrumen pengendali agar kebijakan afirmasi tidak disalahgunakan oleh perusahaan besar melalui praktik pinjam badan usaha.

“Verifikasi administratif ini menjadi filter awal untuk memastikan UKM yang masuk benar-benar pelaku ekonomi lokal, bukan kendaraan kepentingan modal besar,” ujarnya.

Dari sisi skala usaha, regulasi ini membedakan batasan UKM berdasarkan modal dan omzet. Badan usaha kecil dibatasi pada modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet Rp2 miliar hingga Rp15 miliar per tahun. Sementara usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Pemerintah menegaskan kedua indikator tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif.

Selain akses izin, pemerintah mewajibkan UKM penerima WIUP prioritas menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bagian dari corporate business responsibility. Kewajiban ini dirancang untuk menciptakan efek pengganda ekonomi di wilayah tambang, terutama bagi pelaku usaha mikro di sekitar area operasional.

Meski demikian, skema afirmatif ini tetap menghadapi tantangan. Dari sisi pembiayaan, sektor pertambangan menuntut modal awal besar dan kapasitas manajerial yang kuat. Tanpa dukungan pembiayaan dan pendampingan teknis, UKM berpotensi terjebak menjadi pemegang izin pasif yang bergantung pada mitra besar.

Bagus mengakui, afirmasi izin perlu diikuti kebijakan lanjutan. “Akses izin harus dibarengi penguatan kapasitas UKM, baik dari sisi pembiayaan, tata kelola, maupun pengawasan agar tidak terjadi konsentrasi baru dalam bentuk lain,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menempatkan UKM daerah sebagai aktor potensial baru dalam industri tambang nasional. Namun efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi verifikasi, transparansi OSS, serta keberanian negara menutup celah penyalahgunaan skema prioritas. (*/)

  • Penulis: Kilas Sanggau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Kalbar Ingatkan Bahaya AI di HAB ke-80 Kemenag: Jangan Sampai Kita Kalah Pintar!

    Sekda Kalbar Ingatkan Bahaya AI di HAB ke-80 Kemenag: Jangan Sampai Kita Kalah Pintar!

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menekankan pentingnya peran insan Kementerian Agama dalam menjaga stabilitas sosial di tengah gempuran teknologi. Dalam peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80, ia mengajak seluruh jajaran Kemenag untuk terus memberikan pencerahan kepada masyarakat guna memacu kerukunan umat beragama demi kesejahteraan di Kalimantan Barat. Pesan ini disampaikan Harisson usai […]

  • Harumkan Nama Daerah, Ketua PA Sanggau Helman Fajry Lulus Seleksi Pelatihan Hakim di Riyadh Arab Saudi

    Harumkan Nama Daerah, Ketua PA Sanggau Helman Fajry Lulus Seleksi Pelatihan Hakim di Riyadh Arab Saudi

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Ketua Pengadilan Agama (PA) Sanggau, Helman Fajry, menorehkan prestasi membanggakan setelah dinyatakan lulus Seleksi Wawancara Bahasa Arab Tahap II. Atas capaian ini, beliau berhak mengikuti program pelatihan bergengsi di Higher Judicial Institute Imam Muhammad Ibnu Suud, Riyadh, Arab Saudi. Kelulusan ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi nasional yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan […]

  • Tak Makan Tiga Hari, Sufa’at Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Lemah di Jalan Pancasila Sanggau

    Tak Makan Tiga Hari, Sufa’at Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Lemah di Jalan Pancasila Sanggau

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Aparat kepolisian berhasil mengevakuasi seorang lanjut usia (lansia) yang ditemukan terlantar dalam kondisi sakit di kawasan Jalan Pancasila, Komplek Pasar Rawa Bangun, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, pada Kamis, 12 Februari 2026. Tindakan cepat ini dilakukan personel Polres Sanggau setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya seorang pria yang tergeletak lemah dan membutuhkan pertolongan […]

  • Kejar Swasembada Pangan, Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan Benih Padi 1.700 Hektare

    Kejar Swasembada Pangan, Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan Benih Padi 1.700 Hektare

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memacu penguatan sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi daerah. Dalam acara Gerakan Panen Padi Serentak Menuju Swasembada Pangan Kalbar yang digelar di Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah, Rabu (7/1/2026), pemerintah daerah memastikan penyaluran bantuan benih padi seluas 1.700 hektare guna meningkatkan produktivitas hasil panen tahun ini. Kegiatan strategis ini […]

  • Truk Tangki CPO Terguling di Tanjakan Embaloh Tayan Hilir, Muatan Minyak Kelapa Sawit Tumpah ke Jalan

    Truk Tangki CPO Terguling di Tanjakan Embaloh Tayan Hilir, Muatan Minyak Kelapa Sawit Tumpah ke Jalan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Kecelakaan lalu lintas tunggal melibatkan kendaraan roda enam jenis truk tangki bermuatan minyak kelapa sawit mentah (CPO) terjadi di Jalan Raya Trans Kalimantan, Dusun Embaloh, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir. Insiden yang menyebabkan truk terguling hingga muatan CPO tumpah ke badan jalan tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 15.20 […]

  • Awali 2026, Polda Kalbar Gelar Hari Kesadaran Nasional untuk Perkuat Integritas Personel

    Awali 2026, Polda Kalbar Gelar Hari Kesadaran Nasional untuk Perkuat Integritas Personel

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Kilas Sanggau
    • 0Komentar

    KilasSanggau.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengawali pelaksanaan tugas tahun 2026 dengan menggelar Upacara Bendera Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar, Senin (19/1/2026). Upacara tersebut dipimpin Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Sigit Jatmiko dan diikuti oleh pejabat utama, perwira, bintara, serta aparatur sipil negara di lingkungan Polda Kalbar. Hari […]

expand_less