Jumat, 3 Jul 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » UKM Daerah Masuk Sektor Tambang, Pemerintah Atur Skema Prioritas Izin

UKM Daerah Masuk Sektor Tambang, Pemerintah Atur Skema Prioritas Izin

  • account_circle Kilas Sanggau
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KilasSanggau.com — Pemerintah mulai merumuskan ulang peta pelaku usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, negara membuka akses Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah, sektor yang selama ini didominasi perusahaan bermodal besar dan terintegrasi.

Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang memberi mandat eksplisit kepada pemerintah untuk menyediakan jalur afirmatif bagi badan usaha kecil dan menengah dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini dirancang untuk mengoreksi ketimpangan struktur usaha di sektor tambang. “Selama ini, akses izin tambang terkonsentrasi pada kelompok usaha besar. UKM daerah kerap berada di rantai nilai paling bawah. Skema ini bertujuan memperluas basis pelaku usaha,” kata Bagus di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, lebih dari 80 persen Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral dan batubara saat ini dikuasai perusahaan skala besar, baik swasta nasional maupun pemegang izin berbasis korporasi terintegrasi. Sementara kontribusi UKM dalam kepemilikan izin masih relatif kecil, meskipun sebagian besar lokasi tambang berada di wilayah kabupaten.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 memposisikan Kementerian UMKM sebagai gerbang awal verifikasi administratif bagi UKM daerah yang mengajukan WIUP prioritas. Verifikasi ini mencakup kepemilikan saham lokal, struktur permodalan, laporan keuangan yang diaudit, serta rekam jejak operasional minimal satu tahun.

Salah satu ketentuan kunci adalah persyaratan bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP dibuka. Menurut Bagus, ketentuan ini menjadi instrumen pengendali agar kebijakan afirmasi tidak disalahgunakan oleh perusahaan besar melalui praktik pinjam badan usaha.

“Verifikasi administratif ini menjadi filter awal untuk memastikan UKM yang masuk benar-benar pelaku ekonomi lokal, bukan kendaraan kepentingan modal besar,” ujarnya.

Dari sisi skala usaha, regulasi ini membedakan batasan UKM berdasarkan modal dan omzet. Badan usaha kecil dibatasi pada modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet Rp2 miliar hingga Rp15 miliar per tahun. Sementara usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Pemerintah menegaskan kedua indikator tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif.

Selain akses izin, pemerintah mewajibkan UKM penerima WIUP prioritas menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bagian dari corporate business responsibility. Kewajiban ini dirancang untuk menciptakan efek pengganda ekonomi di wilayah tambang, terutama bagi pelaku usaha mikro di sekitar area operasional.

Meski demikian, skema afirmatif ini tetap menghadapi tantangan. Dari sisi pembiayaan, sektor pertambangan menuntut modal awal besar dan kapasitas manajerial yang kuat. Tanpa dukungan pembiayaan dan pendampingan teknis, UKM berpotensi terjebak menjadi pemegang izin pasif yang bergantung pada mitra besar.

Bagus mengakui, afirmasi izin perlu diikuti kebijakan lanjutan. “Akses izin harus dibarengi penguatan kapasitas UKM, baik dari sisi pembiayaan, tata kelola, maupun pengawasan agar tidak terjadi konsentrasi baru dalam bentuk lain,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menempatkan UKM daerah sebagai aktor potensial baru dalam industri tambang nasional. Namun efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi verifikasi, transparansi OSS, serta keberanian negara menutup celah penyalahgunaan skema prioritas. (*/)

  • Penulis: Kilas Sanggau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Makan Tiga Hari, Sufa’at Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Lemah di Jalan Pancasila Sanggau

    Tak Makan Tiga Hari, Sufa’at Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Lemah di Jalan Pancasila Sanggau

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Aparat kepolisian berhasil mengevakuasi seorang lanjut usia (lansia) yang ditemukan terlantar dalam kondisi sakit di kawasan Jalan Pancasila, Komplek Pasar Rawa Bangun, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, pada Kamis, 12 Februari 2026. Tindakan cepat ini dilakukan personel Polres Sanggau setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya seorang pria yang tergeletak lemah dan membutuhkan pertolongan […]

  • Mata Minus Bisa Sembuh Alami? Simak Fakta Medis Rabun Jauh dan Cara Mencegahnya

    Mata Minus Bisa Sembuh Alami? Simak Fakta Medis Rabun Jauh dan Cara Mencegahnya

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Rabun jauh, atau yang secara medis dikenal sebagai miopia, telah menjadi gangguan penglihatan yang kian umum di era digital. Kondisi ini membuat objek yang berada di kejauhan tampak kabur karena cahaya yang masuk ke mata fokus di depan retina, bukan tepat di atasnya. Hal ini biasanya dipicu oleh sumbu bola mata yang terlalu […]

  • Kantor PT DSM di Toba Digeledah Kejati Kalbar, Sita Berkas Terkait Dugaan Korupsi Bauksit

    Kantor PT DSM di Toba Digeledah Kejati Kalbar, Sita Berkas Terkait Dugaan Korupsi Bauksit

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) pada Senin, 19 Januari 2026. Lokasi yang disasar meliputi kantor Site di Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau. Tindakan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit tahun […]

  • Hadiri Pra RAT CU Keling Kumang, Wabup Susana Herpena: Literasi Keuangan Kunci Anggota Berdaya

    Hadiri Pra RAT CU Keling Kumang, Wabup Susana Herpena: Literasi Keuangan Kunci Anggota Berdaya

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menegaskan bahwa lembaga Credit Union (CU) bukan sekadar penyedia layanan jasa keuangan, melainkan motor penggerak kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Pertemuan Pra Rapat Anggota Tahunan (RAT) CU Keling Kumang Area Sanggau Tahun Buku 2025 di Aula Hotel Grand Narita Sanggau, Senin (12/1/2026). Acara ini menjadi momentum […]

  • Terungkap! Motif Pembunuhan dalam Karung di Sanggau Ternyata Dipicu Utang Rp700 Ribu

    Terungkap! Motif Pembunuhan dalam Karung di Sanggau Ternyata Dipicu Utang Rp700 Ribu

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Pihak kepolisian berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik peristiwa penemuan mayat di Sanggau yang jasadnya ditemukan di dalam karung. Pelaku berinisial WF (24) tega menghabisi nyawa temannya sendiri, M (18), hanya karena dipicu permasalahan utang piutang yang berujung pada tindakan keji, yang kini menjadi kasus kriminal Kalimantan Barat yang menyita perhatian publik. “Hasil […]

  • Dengar Teriakan Warga Saat Tidur Pulas, Dedi Terkejut Lantai Tiga Rumahnya di Entikong Hangus Terbakar

    Dengar Teriakan Warga Saat Tidur Pulas, Dedi Terkejut Lantai Tiga Rumahnya di Entikong Hangus Terbakar

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Peristiwa kebakaran melanda sebuah rumah warga di Dusun Entikong Tapang, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau pada Senin dini hari, 9 Februari 2026. Insiden yang terjadi sekitar pukul 01.00 WIB tersebut mengakibatkan satu unit mesin cuci serta sebagian dinding rumah warga hangus terbakar. Beruntung, api tidak sempat merembet ke seluruh bangunan. Rumah yang […]

expand_less