Rabu, 2 Sep 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » UKM Daerah Masuk Sektor Tambang, Pemerintah Atur Skema Prioritas Izin

UKM Daerah Masuk Sektor Tambang, Pemerintah Atur Skema Prioritas Izin

  • account_circle Kilas Sanggau
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KilasSanggau.com — Pemerintah mulai merumuskan ulang peta pelaku usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, negara membuka akses Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah, sektor yang selama ini didominasi perusahaan bermodal besar dan terintegrasi.

Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang memberi mandat eksplisit kepada pemerintah untuk menyediakan jalur afirmatif bagi badan usaha kecil dan menengah dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini dirancang untuk mengoreksi ketimpangan struktur usaha di sektor tambang. “Selama ini, akses izin tambang terkonsentrasi pada kelompok usaha besar. UKM daerah kerap berada di rantai nilai paling bawah. Skema ini bertujuan memperluas basis pelaku usaha,” kata Bagus di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, lebih dari 80 persen Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral dan batubara saat ini dikuasai perusahaan skala besar, baik swasta nasional maupun pemegang izin berbasis korporasi terintegrasi. Sementara kontribusi UKM dalam kepemilikan izin masih relatif kecil, meskipun sebagian besar lokasi tambang berada di wilayah kabupaten.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 memposisikan Kementerian UMKM sebagai gerbang awal verifikasi administratif bagi UKM daerah yang mengajukan WIUP prioritas. Verifikasi ini mencakup kepemilikan saham lokal, struktur permodalan, laporan keuangan yang diaudit, serta rekam jejak operasional minimal satu tahun.

Salah satu ketentuan kunci adalah persyaratan bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP dibuka. Menurut Bagus, ketentuan ini menjadi instrumen pengendali agar kebijakan afirmasi tidak disalahgunakan oleh perusahaan besar melalui praktik pinjam badan usaha.

“Verifikasi administratif ini menjadi filter awal untuk memastikan UKM yang masuk benar-benar pelaku ekonomi lokal, bukan kendaraan kepentingan modal besar,” ujarnya.

Dari sisi skala usaha, regulasi ini membedakan batasan UKM berdasarkan modal dan omzet. Badan usaha kecil dibatasi pada modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet Rp2 miliar hingga Rp15 miliar per tahun. Sementara usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Pemerintah menegaskan kedua indikator tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif.

Selain akses izin, pemerintah mewajibkan UKM penerima WIUP prioritas menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bagian dari corporate business responsibility. Kewajiban ini dirancang untuk menciptakan efek pengganda ekonomi di wilayah tambang, terutama bagi pelaku usaha mikro di sekitar area operasional.

Meski demikian, skema afirmatif ini tetap menghadapi tantangan. Dari sisi pembiayaan, sektor pertambangan menuntut modal awal besar dan kapasitas manajerial yang kuat. Tanpa dukungan pembiayaan dan pendampingan teknis, UKM berpotensi terjebak menjadi pemegang izin pasif yang bergantung pada mitra besar.

Bagus mengakui, afirmasi izin perlu diikuti kebijakan lanjutan. “Akses izin harus dibarengi penguatan kapasitas UKM, baik dari sisi pembiayaan, tata kelola, maupun pengawasan agar tidak terjadi konsentrasi baru dalam bentuk lain,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menempatkan UKM daerah sebagai aktor potensial baru dalam industri tambang nasional. Namun efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi verifikasi, transparansi OSS, serta keberanian negara menutup celah penyalahgunaan skema prioritas. (*/)

  • Penulis: Kilas Sanggau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerebek Kamar Kos di Jalan Nenas, Polsek Kapuas Ringkus Pria Pemilik Sabu dan Alat Hisap

    Gerebek Kamar Kos di Jalan Nenas, Polsek Kapuas Ringkus Pria Pemilik Sabu dan Alat Hisap

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Kepolisian Sektor Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Seorang pria berinisial AS (46), warga Jalan Nenas Gang Silok, Kelurahan Tanjung Sekayam, diringkus polisi karena diduga terlibat peredaran gelap sabu. Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Minggu, 1 Februari 2026, setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang […]

  • Hadiri Misa Imlek di Gereja Bunut, Bupati Yohanes Ontot Kukuhkan Pengurus WKRI DPC Santa Maria Bunda Pengharapan

    Hadiri Misa Imlek di Gereja Bunut, Bupati Yohanes Ontot Kukuhkan Pengurus WKRI DPC Santa Maria Bunda Pengharapan

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, didampingi Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menghadiri Misa Syukuran Imlek 2026 yang dirangkai dengan pengukuhan pengurus Dewan Paroki (DPP) serta Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) DPC Santa Maria Bunda Pengharapan Bunut. Kegiatan yang berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan ini digelar di Gereja SMPBP Bunut, Sanggau, pada Minggu, 15 Februari […]

  • KPK Buka Peluang Telusuri Dugaan Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Katalis Pertamina

    KPK Buka Peluang Telusuri Dugaan Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Katalis Pertamina

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Kilas Sanggau
    • 0Komentar

    KilasSanggau.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pengusaha migas Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina. Pendalaman tersebut akan dilakukan dengan menunggu fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan mengembangkan penyidikan apabila […]

  • Cepat dan Mudah! Begini Cara Membuat Desain Poster Iklan Profesional dengan Bantuan AI

    Cepat dan Mudah! Begini Cara Membuat Desain Poster Iklan Profesional dengan Bantuan AI

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Membuat poster iklan yang menarik kini tidak lagi memerlukan keahlian desain grafis tingkat lanjut atau biaya mahal untuk menyewa tenaga profesional. Berkat kemajuan teknologi Artificial Intelligence (AI), siapa pun bisa menghasilkan materi promosi visual yang estetik hanya dalam hitungan menit. Metode yang kini tengah tren di kalangan pelaku bisnis digital adalah memanfaatkan platform […]

  • Kakanwil Ingatkan Aparatur Kemenag Sanggau: Gedung Indah Tanpa Etos Kerja Hanya Jadi Monumen Sunyi

    Kakanwil Ingatkan Aparatur Kemenag Sanggau: Gedung Indah Tanpa Etos Kerja Hanya Jadi Monumen Sunyi

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis, secara resmi meresmikan Gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau pada Kamis, 22 Januari 2026. Dalam momen peresmian tersebut, Muhajirin memberikan penegasan kuat bahwa kemegahan fisik bangunan harus sejalan dengan peningkatan etos kerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai bangunan baru yang lebih […]

  • Truk Mogok Picu Kelumpuhan Jembatan Kapuas 2, Pemotor Ambil Jalur Lawan Arah Perparah Macet Total

    Truk Mogok Picu Kelumpuhan Jembatan Kapuas 2, Pemotor Ambil Jalur Lawan Arah Perparah Macet Total

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Skenario horor kemacetan kembali terjadi di urat nadi transportasi, Jembatan Kapuas 2, Kabupaten Kubu Raya. Sebuah truk bermuatan berat mengalami mogok tepat di atas jembatan pada Senin (12/1/2026), menyebabkan kemacetan total dan kelumpuhan arus lalu lintas selama beberapa jam. Insiden ini diperparah oleh ketidaksabaran sejumlah pengendara sepeda motor yang nekat mengambil jalur lawan […]

expand_less