Rabu, 2 Sep 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polisi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Sasar WNA Lewat Aplikasi Kencan Palsu

Polisi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Sasar WNA Lewat Aplikasi Kencan Palsu

  • account_circle Kilas Sanggau
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KilasSanggau.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil membongkar sindikat love scamming atau penipuan berkedok asmara yang diduga terhubung dengan jaringan internasional. Sindikat tersebut diketahui beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan sasaran korban warga negara asing (WNA).

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kantor PT Altair Trans Service yang berlokasi di Jalan Gito Gati, Kecamatan Ngaglik, Sleman, pada Senin (5/1/2026).

“Kantor tersebut diduga digunakan sebagai tempat operasional tindak pidana love scamming,” ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan enam orang tersangka, masing-masing berinisial R (35) selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) dan M (28) sebagai project manager, serta V (28) dan G (22) yang berperan sebagai team leader.

Kapolresta menjelaskan, PT Altair Trans Service Cabang Yogyakarta secara legal bergerak di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien atau pemilik aplikasi asal China. Namun dalam praktiknya, perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai kedok untuk menjalankan penipuan daring lintas negara.

Modus operandi sindikat ini dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi kencan online kloningan dari aplikasi asal China bernama WOW. Para karyawan direkrut sebagai admin percakapan yang berperan sebagai perempuan dan menyesuaikan identitas dengan negara asal korban.

“Mereka melakukan bujuk rayu agar pengguna aplikasi bersedia membeli koin atau melakukan top up untuk mengirim gift di dalam aplikasi,” jelas Kombes Eva.

Korban yang disasar merupakan warga negara asing dari berbagai negara, di antaranya Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Setelah korban mengirimkan gift, pelaku kemudian memberikan imbalan berupa konten foto dan video bermuatan pornografi secara bertahap.

“Untuk dapat mengakses foto dan video tersebut, korban harus kembali mengirimkan gift dengan nominal tertentu,” ungkap Kapolresta.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit kamera pengawas (CCTV), dua router WiFi, 30 unit telepon genggam, serta 50 unit laptop. Dari perangkat elektronik itu, penyidik menemukan berbagai foto dan video pornografi yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan 64 orang karyawan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pendalaman, enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari enam bulan hingga maksimal 10 tahun penjara.

Polresta Yogyakarta menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan internasional lain dalam kasus love scamming tersebut. (*/)

  • Penulis: Kilas Sanggau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cermin Pikiran: Begini Cara Membaca Karakter Seseorang dari Ucapannya

    Cermin Pikiran: Begini Cara Membaca Karakter Seseorang dari Ucapannya

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Pernahkah Anda bertanya-tanya seperti apa sebenarnya watak asli seseorang di balik penampilan luarnya? Pakar psikologi bahasa, James Pennebaker, menyatakan bahwa ucapan sehari-hari merupakan cermin dari pikiran terdalam seseorang. Apa yang keluar dari mulut sering kali menjadi sinyal mengenai bagaimana seseorang memproses masalah dan berinteraksi dengan dunia. Melansir informasi dari kanal YouTube StoryKita, kita […]

  • Polda Metro Jaya Periksa Richard Lee sebagai Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

    Polda Metro Jaya Periksa Richard Lee sebagai Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Kilas Sanggau
    • 0Komentar

    KilasSanggau.com – Dokter sekaligus influencer kecantikan ternama, Richard Lee, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). Kehadirannya tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kosmetik yang dipasarkan atas namanya. Berdasarkan pantauan di lokasi, Richard Lee tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya […]

  • Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, Yohanes Ontot Minta Program CSR PT ANTAM Jawab Kebutuhan Riil Masyarakat

    Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, Yohanes Ontot Minta Program CSR PT ANTAM Jawab Kebutuhan Riil Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, secara resmi membuka Konsinyering Musyawarah Pengembangan Masyarakat (Muspemmas) Tahun 2026 di Ruang Rapat Lt.2 Bapperida Sanggau, Senin, 23 Februari 2026. Kegiatan ini berfokus pada penyusunan Rencana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT ANTAM Tbk. UBPB Kalimantan Barat agar sejalan dengan prioritas pembangunan di tingkat desa hingga kabupaten. Hadir […]

  • Jalanan Licin Akibat CPO Tumah di Batang Tarang, Polisi Pakai Soda Api dan Detergen Bersihkan Jalur

    Jalanan Licin Akibat CPO Tumah di Batang Tarang, Polisi Pakai Soda Api dan Detergen Bersihkan Jalur

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Pengguna jalan yang melintasi jalur utama Pontianak–Batang Tarang diminta meningkatkan kewaspadaan menyusul insiden kecelakaan yang menyebabkan tumpahan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Peristiwa ini terjadi di kawasan RT Penyakit, Dusun Serinjuk, Desa Semoncol, Kabupaten Sanggau, pada Rabu pagi (14/1/2026). Merespons kondisi jalan yang menjadi sangat licin dan berbahaya, jajaran […]

  • Libur Tahun Baru, 450 Wisatawan Padati Pancur Aji Sanggau dalam Penjagaan Ketat Polisi

    Libur Tahun Baru, 450 Wisatawan Padati Pancur Aji Sanggau dalam Penjagaan Ketat Polisi

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Suasana libur Tahun Baru 2026 di kawasan Objek Wisata Pancur Aji, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, terpantau ramai namun tetap terkendali. Libur Tahun Baru Sanggau kali ini diwarnai dengan peningkatan jumlah pengunjung yang signifikan di destinasi unggulan tersebut, sehingga memicu kesiapsiagaan personel kepolisian dalam melakukan pengamanan tempat wisata. Kegiatan pengamanan dimulai sejak Sabtu, 3 […]

  • Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen, Ricard Lie Dijadwalkan Diperiksa Polisi

    Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen, Ricard Lie Dijadwalkan Diperiksa Polisi

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Kilas Sanggau
    • 0Komentar

    KilasSanggau.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Ricard Lie (RL) terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan kini telah resmi memasuki tahap penyidikan. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak. Ia menyebutkan, […]

expand_less