Gerebek Kontrakan di Dusun Moling, Polsek Tayan Hulu Amankan REJ Bersama Paket Sabu dan Ekstasi
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
- print Cetak

Polsek Tayan Hulu menangkap REJ (33) di rumah kontrakannya, Dusun Moling. Polisi menyita barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan digital, serta alat hisap dari tangan pelaku. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KilasSanggau.Com — Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Seorang pria berinisial REJ (33), warga Dusun Sosok I, Desa Sosok, diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan pada Sabtu dini hari, 21 Februari 2026.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Moling, Desa Sosok ini, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut. Menanggapi laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam hingga melakukan penggerebekan.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Pintor Hutajulu, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada dini hari guna mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti oleh pelaku.
“Setelah dilakukan pendalaman informasi dan observasi lapangan, petugas bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di rumah kontrakannya,” ujar Iptu Pintor Hutajulu.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,54 gram. Selain itu, ditemukan pula satu paket berisi dua butir pil warna pink-hijau yang diduga kuat sebagai ekstasi dengan berat bruto 0,97 gram.
Selain narkotika, petugas menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu unit timbangan elektronik, lima bundel plastik klip, enam sendok sabu dari sedotan, satu set alat hisap (bong), serta sebuah buku catatan berwarna kuning yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Kapolsek menegaskan bahwa temuan timbangan elektronik dan plastik klip dalam jumlah banyak mengindikasikan bahwa REJ terlibat dalam aktivitas pengemasan ulang dan distribusi.
“Kami menduga pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam distribusi. Hal ini masih kami dalami dalam proses penyidikan,” tegas Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah memeriksa saksi-saksi guna memperkuat konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Iptu Pintor Hutajulu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Tayan Hulu. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi melindungi generasi muda di Kabupaten Sanggau.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar