Jumat, 6 Mar 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Resmi Berlaku 2026, Polri Terapkan KUHP dan KUHAP Baru di Seluruh Indonesia

Resmi Berlaku 2026, Polri Terapkan KUHP dan KUHAP Baru di Seluruh Indonesia

  • account_circle Kilas Sanggau
  • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KilasSanggau.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memasuki era baru penegakan hukum nasional seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Regulasi tersebut mulai diterapkan secara penuh sejak Jumat, 2 Januari 2026, pukul 00.01 WIB.

Penerapan KUHP dan KUHAP baru dilakukan serentak di seluruh jajaran Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah. Seluruh aparat penegak hukum diwajibkan menjadikan regulasi terbaru tersebut sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan penegakan hukum.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa implementasi aturan baru bersifat menyeluruh dan mengikat bagi seluruh fungsi kepolisian.

“Per jam 00.01 hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban fungsi penegakan hukum Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya.

Menurutnya, penerapan KUHP dan KUHAP terbaru mencakup seluruh satuan kerja strategis Polri, mulai dari fungsi Reserse Kriminal, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam), Korps Lalu Lintas (Korlantas), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), hingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Setiap proses penanganan perkara pidana kini wajib mengikuti standar hukum yang telah diperbarui.

Guna memastikan transisi berjalan efektif dan seragam, Bareskrim Polri telah menyiapkan panduan teknis serta pedoman operasional pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Pedoman tersebut mencakup penyesuaian prosedur penyidikan, mekanisme penanganan perkara, hingga pembaruan administrasi hukum yang digunakan penyidik di lapangan.

“Panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP telah disusun dan ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri sebagai bentuk kesiapan institusi dalam menyesuaikan diri dengan regulasi hukum pidana yang berlaku,” jelas Trunoyudo.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini diharapkan mampu menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan. Selain itu, regulasi baru ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat di tengah dinamika sosial dan perkembangan zaman yang terus berubah. (*/)

  • Penulis: Kilas Sanggau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sungai Sekayam Meluap, Entikong Dikepung Banjir Hingga 2 Meter: Warga Dievakuasi Pakai Perahu Darurat

    Sungai Sekayam Meluap, Entikong Dikepung Banjir Hingga 2 Meter: Warga Dievakuasi Pakai Perahu Darurat

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, dilanda bencana banjir bandang pada Jumat, 9 Januari 2026. Sungai Sekayam meluap akibat curah hujan ekstrem sejak malam hari, menyebabkan permukiman warga terendam air dengan ketinggian mencapai hingga dua meter. Kondisi diperparah oleh banjir kiriman dari wilayah hulu di Desa Suruh Tembawang yang mengalir […]

  • Pawai Kerukunan HAB Kemenag ke-80 di Sanggau Berlangsung Tertib dan Aman

    Pawai Kerukunan HAB Kemenag ke-80 di Sanggau Berlangsung Tertib dan Aman

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Kilas Sanggau
    • 0Komentar

    KilasSanggau.com — Pawai Kerukunan dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia ke-80 digelar di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu pagi, 24 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan terpadu dari Polres Sanggau dan Polsek Kapuas. Pawai dimulai sekitar pukul 07.00 WIB dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau di […]

  • Putusan Adat JKS Tuntas, 100 Personel Polres Sanggau Kawal Ritual DAD Tayan Hulu di Desa Sosok

    Putusan Adat JKS Tuntas, 100 Personel Polres Sanggau Kawal Ritual DAD Tayan Hulu di Desa Sosok

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Polres Sanggau menerjunkan sekitar 100 personel guna mengamankan pelaksanaan ritual adat yang digelar Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu pada Rabu, 18 Februari 2026 kemarin. Pengamanan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan sanksi adat terhadap seorang warga berinisial JKS. Personel bersiaga sejak pagi di Rumah Betang DAD Kecamatan Tayan Hulu, Desa […]

  • Sering Lupa Materi Pelajaran? Ternyata Ini Penyebab dan Solusi Belajar Efektif Menurut Sains

    Sering Lupa Materi Pelajaran? Ternyata Ini Penyebab dan Solusi Belajar Efektif Menurut Sains

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Banyak orang merasa rendah diri dan menganggap dirinya tidak cukup cerdas karena sering melupakan materi yang baru saja dipelajari. Namun, benarkah intelegensi menjadi faktor utama? Melansir kanal YouTube Stik Journey pada Sabtu (17/01/2026), masalah sebenarnya bukan terletak pada tingkat kecerdasan, melainkan pada metode belajar yang kurang tepat. Strategi lama seperti Sistem Kebut Semalam […]

  • Membuang Barang, Menemukan Waras: Tantangan 7 Hari Berbenah untuk Hidup Lebih Ringan

    Membuang Barang, Menemukan Waras: Tantangan 7 Hari Berbenah untuk Hidup Lebih Ringan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Banyak ibu rumah tangga atau “Bunda” yang sering merasa lelah luar biasa, mudah kesal, dan emosi yang naik turun tanpa alasan yang jelas. Melansir penjelasan dari kanal YouTube CERITA RUMAH, penyebabnya sering kali bukan karena orang-orang di sekitar, melainkan kondisi rumah yang terlalu penuh. Barang-barang lama, barang rusak, hingga barang yang disimpan atas […]

  • PPN DTP 100 Persen Berlaku 2026, Peluang Besar Bagi Pembeli Rumah hingga Rp5 Miliar

    PPN DTP 100 Persen Berlaku 2026, Peluang Besar Bagi Pembeli Rumah hingga Rp5 Miliar

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Kilas Sanggau
    • 0Komentar

    KilasSanggau.com – Kabar baik bagi industri properti dan calon pembeli rumah. Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang tahun 2026. Insentif ini diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025, di mana pemerintah menanggung penuh PPN atas harga jual rumah […]

expand_less