Jumat, 6 Mar 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » UKM Daerah Masuk Sektor Tambang, Pemerintah Atur Skema Prioritas Izin

UKM Daerah Masuk Sektor Tambang, Pemerintah Atur Skema Prioritas Izin

  • account_circle Kilas Sanggau
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KilasSanggau.com — Pemerintah mulai merumuskan ulang peta pelaku usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, negara membuka akses Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah, sektor yang selama ini didominasi perusahaan bermodal besar dan terintegrasi.

Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang memberi mandat eksplisit kepada pemerintah untuk menyediakan jalur afirmatif bagi badan usaha kecil dan menengah dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini dirancang untuk mengoreksi ketimpangan struktur usaha di sektor tambang. “Selama ini, akses izin tambang terkonsentrasi pada kelompok usaha besar. UKM daerah kerap berada di rantai nilai paling bawah. Skema ini bertujuan memperluas basis pelaku usaha,” kata Bagus di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, lebih dari 80 persen Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral dan batubara saat ini dikuasai perusahaan skala besar, baik swasta nasional maupun pemegang izin berbasis korporasi terintegrasi. Sementara kontribusi UKM dalam kepemilikan izin masih relatif kecil, meskipun sebagian besar lokasi tambang berada di wilayah kabupaten.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 memposisikan Kementerian UMKM sebagai gerbang awal verifikasi administratif bagi UKM daerah yang mengajukan WIUP prioritas. Verifikasi ini mencakup kepemilikan saham lokal, struktur permodalan, laporan keuangan yang diaudit, serta rekam jejak operasional minimal satu tahun.

Salah satu ketentuan kunci adalah persyaratan bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP dibuka. Menurut Bagus, ketentuan ini menjadi instrumen pengendali agar kebijakan afirmasi tidak disalahgunakan oleh perusahaan besar melalui praktik pinjam badan usaha.

“Verifikasi administratif ini menjadi filter awal untuk memastikan UKM yang masuk benar-benar pelaku ekonomi lokal, bukan kendaraan kepentingan modal besar,” ujarnya.

Dari sisi skala usaha, regulasi ini membedakan batasan UKM berdasarkan modal dan omzet. Badan usaha kecil dibatasi pada modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet Rp2 miliar hingga Rp15 miliar per tahun. Sementara usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Pemerintah menegaskan kedua indikator tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif.

Selain akses izin, pemerintah mewajibkan UKM penerima WIUP prioritas menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bagian dari corporate business responsibility. Kewajiban ini dirancang untuk menciptakan efek pengganda ekonomi di wilayah tambang, terutama bagi pelaku usaha mikro di sekitar area operasional.

Meski demikian, skema afirmatif ini tetap menghadapi tantangan. Dari sisi pembiayaan, sektor pertambangan menuntut modal awal besar dan kapasitas manajerial yang kuat. Tanpa dukungan pembiayaan dan pendampingan teknis, UKM berpotensi terjebak menjadi pemegang izin pasif yang bergantung pada mitra besar.

Bagus mengakui, afirmasi izin perlu diikuti kebijakan lanjutan. “Akses izin harus dibarengi penguatan kapasitas UKM, baik dari sisi pembiayaan, tata kelola, maupun pengawasan agar tidak terjadi konsentrasi baru dalam bentuk lain,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menempatkan UKM daerah sebagai aktor potensial baru dalam industri tambang nasional. Namun efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi verifikasi, transparansi OSS, serta keberanian negara menutup celah penyalahgunaan skema prioritas. (*/)

  • Penulis: Kilas Sanggau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bareskrim Polri Usut Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang di Aceh Tamiang

    Bareskrim Polri Usut Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang di Aceh Tamiang

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Kilas Sanggau
    • 0Komentar

    KilasSanggau.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, terkait dugaan pembalakan liar dan kerusakan lingkungan yang diduga menjadi pemicu banjir bandang di wilayah tersebut. Penyelidikan difokuskan pada alur sungai yang membawa gelondongan kayu dalam jumlah besar hingga masuk ke kawasan permukiman warga. Material kayu dan […]

  • Anti Gagal! Resep Bolu Pisang Kukus Praktis dengan Takaran Sendok

    Anti Gagal! Resep Bolu Pisang Kukus Praktis dengan Takaran Sendok

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Bolu pisang menjadi salah satu kudapan favorit keluarga karena rasanya yang manis alami dan aromanya yang sangat menggugah selera. Namun, banyak orang ragu membuatnya karena kendala peralatan dapur. Kini, Anda tidak perlu lagi khawatir jika tidak memiliki timbangan digital atau alat elektronik seperti mixer. Melansir panduan memasak dari kanal YouTube YUNI YUNDHEY, terdapat […]

  • Tragis! Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Tabrak Mobil yang Putar Arah Mendadak di Beduai

    Tragis! Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Tabrak Mobil yang Putar Arah Mendadak di Beduai

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sanggau. Seorang pelajar berinisial AVB (17) dinyatakan meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak sebuah mobil penumpang di Jalan Raya Beduai, Dusun Muara Beduai, Desa Kasromego, Kecamatan Beduai, Jumat (9/1/2026) pagi. Insiden tragis yang terjadi sekitar pukul 07.10 WIB ini […]

  • Fokus Voli Asia Tertuju ke Pontianak! Usai Proliga, GOR Ayani Resmi Jadi Tempat Berlaga AVC Championship 2026

    Fokus Voli Asia Tertuju ke Pontianak! Usai Proliga, GOR Ayani Resmi Jadi Tempat Berlaga AVC Championship 2026

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com – Kalimantan Barat resmi menancapkan taringnya di peta olahraga internasional. Sukses membuka gelaran Proliga 2026, Gubernur Kalbar Ria Norsan mengonfirmasi bahwa Kota Pontianak telah terpilih menjadi tuan rumah kejuaraan voli bergengsi tingkat Asia, AVC Championship 2026, yang dijadwalkan berlangsung pada Mei mendatang. Kepastian ini disampaikan Gubernur usai membuka secara resmi Proliga 2026 di GOR […]

  • Cermin Pikiran: Begini Cara Membaca Karakter Seseorang dari Ucapannya

    Cermin Pikiran: Begini Cara Membaca Karakter Seseorang dari Ucapannya

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KILASSANGGAU – Pernahkah Anda bertanya-tanya seperti apa sebenarnya watak asli seseorang di balik penampilan luarnya? Pakar psikologi bahasa, James Pennebaker, menyatakan bahwa ucapan sehari-hari merupakan cermin dari pikiran terdalam seseorang. Apa yang keluar dari mulut sering kali menjadi sinyal mengenai bagaimana seseorang memproses masalah dan berinteraksi dengan dunia. Melansir informasi dari kanal YouTube StoryKita, kita […]

  • Harumkan Nama Daerah, Ketua PA Sanggau Helman Fajry Lulus Seleksi Pelatihan Hakim di Riyadh Arab Saudi

    Harumkan Nama Daerah, Ketua PA Sanggau Helman Fajry Lulus Seleksi Pelatihan Hakim di Riyadh Arab Saudi

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KilasSanggau.Com — Ketua Pengadilan Agama (PA) Sanggau, Helman Fajry, menorehkan prestasi membanggakan setelah dinyatakan lulus Seleksi Wawancara Bahasa Arab Tahap II. Atas capaian ini, beliau berhak mengikuti program pelatihan bergengsi di Higher Judicial Institute Imam Muhammad Ibnu Suud, Riyadh, Arab Saudi. Kelulusan ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi nasional yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan […]

expand_less