Perselisihan di Kebun Sawit Batang Lupar, Seorang Warga Tewas Tertembak Senjata Rakitan
- account_circle Humas Polres
- calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
- print Cetak

Perselisihan di Kebun Sawit Batang Lupar, Seorang Warga Tewas Tertembak Senjata Rakitan. (Ilustrasi: Humas Polres)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KilasSanggau.Com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu tengah mendalami kasus tragis warga tewas tertembak di kebun sawit yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal. Peristiwa yang merenggut nyawa pria berinisial AI (55) ini terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit Dusun Ukit-Ukit, Desa Labian, Kecamatan Batang Lupar, pada Rabu, 31 Desember 2025.
Pihak kepolisian kini melakukan penyidikan intensif terhadap seorang pria berinisial EB (64) yang terlibat dalam insiden maut tersebut. Kejadian ini menambah catatan kelam terkait bahaya kepemilikan senjata api rakitan di lingkungan masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat EB tengah memeriksa jerat babi di lokasi kejadian. Di sana, ia bertemu dengan korban (AI) yang juga sedang berburu. EB sempat menegur korban agar berhati-hati karena terdapat 17 titik jerat babi yang terpasang di area tersebut.
Namun, teguran itu justru memicu perselisihan paham. Korban diduga emosi hingga terjadi pergulatan fisik antara keduanya. Dalam pergulatan tersebut, senjata api rakitan jenis “Patah” milik EB terlepas. Korban kemudian mengambil senjata itu dan memukulkannya ke batang pohon sawit.
Nahas, benturan keras tersebut memicu pelatuk hingga senjata api meledak. Peluru mengenai paha sebelah kiri korban dan menyebabkan pendarahan hebat.
Warga sekitar sempat mengevakuasi korban ke Puskesmas Batang Lupar sebelum akhirnya dirujuk ke RS Putussibau karena kondisi yang kritis. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim menyatakan telah mengambil langkah-langkah cepat untuk menjaga kondusivitas wilayah:
• Pengamanan Terlapor: EB saat ini telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
• Penyitaan Barang Bukti: Polisi mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis “Patah” dari lokasi kejadian.
• Sanksi Hukum: Perkara ini dipersangkakan dengan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal, serta Pasal 474 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang kealpaan yang menyebabkan kematian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Batang Lupar, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian.
Selain itu, Polres Kapuas Hulu mengingatkan dengan keras agar warga tidak lagi memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata api rakitan. Selain melanggar hukum, keberadaan senjata ilegal tersebut sangat membahayakan keselamatan jiwa pemilik maupun orang lain di sekitarnya.
- Penulis: Humas Polres
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar