Sembunyikan Sabu di Belakang Sofa, Pria Asal Landak Diringkus Polsek Sekayam di Balai Karangan
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
- print Cetak

Polsek Sekayam menangkap MR (25) di sebuah rumah di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan. Polisi menemukan paket sabu seberat 0,55 gram yang disembunyikan di belakang sofa ruang tamu. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KilasSanggau.Com — Peredaran narkotika di wilayah perbatasan kembali terbongkar. Jajaran Polsek Sekayam, Polres Sanggau, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, pada Minggu malam, 22 Februari 2026.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 19.30 WIB yang mencurigai adanya aktivitas peredaran barang haram di sebuah rumah milik DS (31) di Dusun Bakai I. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengintaian secara tertutup di lokasi.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (25), warga Dusun Limpahung, Desa Sebadu, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. MR diringkus saat berada di kediaman DS yang diduga menjadi titik transaksi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pukul 20.30 WIB, polisi menemukan satu bundelan plastik bening berklip ukuran sedang yang diselipkan di belakang sofa ruang tamu. Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram.
Selain paket sabu, petugas menyita dua unit telepon genggam merek Vivo Y28 dan Oppo A60, dua bundel plastik klip kosong, satu sendok sabu dari sedotan plastik, serta uang tunai senilai Rp300.000 dalam pecahan Rp50.000.
Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Sutikno.
AKP Sutikno menegaskan bahwa wilayah Sekayam yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadi atensi khusus kepolisian karena rawan dijadikan jalur peredaran narkotika. Oleh karena itu, pengawasan di wilayah pintu masuk negara tersebut terus diperketat.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih melengkapi administrasi penyidikan untuk menuntaskan perkara ini,” tegasnya.
Pihak kepolisian berkomitmen tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Sekayam. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan melindungi generasi muda di Kabupaten Sanggau.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar