Kantor PT DSM di Toba Digeledah Kejati Kalbar, Sita Berkas Terkait Dugaan Korupsi Bauksit
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Senin, 19 Jan 2026
- print Cetak

Kantor PT DSM di Toba Digeledah Kejati Kalbar, Sita Berkas Terkait Dugaan Korupsi Bauksit. (Foto: Dok. Kejati)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KilasSanggau.Com — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) pada Senin, 19 Januari 2026.
Lokasi yang disasar meliputi kantor Site di Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau. Tindakan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit tahun 2017-2023.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB dan melakukan pemeriksaan hingga pukul 11.30 WIB dengan pengawalan ketat petugas TNI.
Petugas memeriksa sejumlah ruangan secara menyeluruh, termasuk ruang kerja dan area penyimpanan arsip dokumen perusahaan. Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah berkas yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan langkah hukum tersebut sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.
“Benar, tim penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Kajati Kalbar memberikan konfirmasi.
Tindakan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti penting guna memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum membeberkan secara rinci identitas pihak yang terlibat maupun total nilai kerugian negara dalam kasus besar ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menambahkan bahwa seluruh proses penggeledahan telah sesuai dengan prosedur dan surat perintah resmi.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejati Kalbar dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, serta akuntabel di wilayah Kalimantan Barat.
“Seluruh barang yang disita akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan resmi di Kantor Kejati,” jelas I Wayan Gedin Arianta.
Pihak kejaksaan masih mendalami hasil temuan dari lokasi penggeledahan tersebut. Detail perkara akan disampaikan kepada publik pada waktu yang tepat.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim penyidik belum mengumumkan adanya penetapan tersangka secara resmi dalam kasus tata kelola bauksit ini.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara lebih lanjut berdasarkan hasil analisis dokumen-dokumen yang telah disita dari kantor PT DSM.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Rilis Kejati

Saat ini belum ada komentar