Sasar Sekadau, Dua Warga Sanggau Diringkus Polisi Beserta 15 Gram Sabu di Rumah Makan
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
- print Cetak

Sasar Sekadau, Dua Warga Sanggau Diringkus Polisi Beserta 15 Gram Sabu di Rumah Makan. (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KilasSanggau.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di awal tahun 2026. Setelah sebelumnya menangkap warga Sintang, kali ini polisi meringkus dua pemuda asal Kabupaten Sanggau yang diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Sekadau.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menyergap kedua pelaku di sebuah rumah makan yang terletak di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, mengonfirmasi identitas kedua tersangka yakni AE (28) dan GR (26). “Keduanya merupakan warga Kabupaten Sanggau yang saat ini sudah kami amankan di Mapolres Sekadau,” ujar AKP Triyono, Sabtu (17/1/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan jumlah yang cukup signifikan. Sabu tersebut disimpan dalam plastik klip transparan dan disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Berikut rincian barang bukti yang disita petugas:
• 1 klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 15,09 gram.
• 1 unit mobil Daihatsu Sigra beserta kunci kontak (sarana transportasi pelaku).
• 3 unit handphone.
• 1 klip plastik kosong dan bungkus rokok.
“Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif narkotika. Saat ini penyidik tengah mendalami dari mana barang haram tersebut berasal,” tambah AKP Triyono.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan tegas. Barang bukti sabu tersebut segera dibawa ke RSUD Sekadau untuk penimbangan sisa berat dan dilakukan pengujian laboratorium di BPOM Pontianak guna melengkapi berkas perkara.
Kedua pelaku terancam hukuman berat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
AKP Triyono menegaskan bahwa intensitas penindakan narkoba di awal tahun ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Sekadau dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin pemberantasan narkotika hingga ke akar rumput.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi. Jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar